Tanggapi Demo Buruh di Banten Wasekjend DPP SEMMI Angkat Bicara.

Banten,- Citra Indonesia,-  Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka kasus perusakan dan penghinaan kepada gubernur banten WH saat aksi unjuk rasa menuntut revisi SK UMK 2022.

“Gubernur terlalu berlebihan melaporkan warganya ketika menyampaikan pendapat dimuka umum dimana sosok seorang kesatria. Sebagai seorang pemimpin harus menerima masukan dari seorang rakyat” tutur Agus Setiawan, Wakil Sekretaris Jenderal DPP SEMMI saat dimintai keterangan.

Melihat kondisi seperti ini kita balik lagi dimasa orde baru, menyampaikan pendapat dimuka umum langsung ditindak.

Melihat UUD 1945 pasal 28 naskah asli ” kemerdekaan berserikat, berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Artinya gubernur banten anti kritik dimana rakyat dilaporkan kepada kepolisian ketika masa aksi masuk kedalam gedung gubernur yang ingin menemui sosok seorang pemimpin dari banten.

Wasekjend DPP SEMMI menyangkan atas sikap WH selaku gubernur banten pengabdi rakyat mestinya dapat mencerminkan seorang kesatria yang demokratis dinegara demokrasi bukan membiarkan kegaduhan ini hingga berlarut-larut

Mengingat keadaan kita belum pulih dari wabah covid-19
Penulis berharap gubernur banten dapat menyelesaikan secara musyawarah dengan pihak buruh agar tidak adanya kegaduhan di provinsi banten

“Rakyat itu cermin pemimpinnya, jadi seharusnya sebagai seorang pemimpin dan negarawan, Gubernur Banten tak perlu bersikap arogan menghadapi persoalan ini, namun harus menggunakan pendekatan persuasif dan bangun komunikasi yang baik,” tutup Agus setiawan Wasekjen DPP SEMMI

(Mahdi Citra Indonesia)

 

195 Views
klik88 slot scatter hitam slot gampang maxwin slot mahjong https://smpn10kotasukabumi.or.id/