Kamis, Mei 7, 2026
Terbaru:
DaerahekbisEkonomiHukumkesehatanpendidikanperistiwapolitik

Siswanto Beri Contoh yang Baik dalam Penegakan Perda KTR, Menerima Teguran Lisan dan Tandatangani Surat Pernyataan DEPOK — Citraindonesia.co.id Keren! Dan, ini menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum. Akhirnya Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto untuk diberikan peringatan lisan secara resmi. Satgas KTR memanggil Siswanto ke Balai Kota Depok pada Rabu (06/05/2026). Pemanggilan dipimpin langsung Ketua Satgas KTR, Mangnguluang Mansur dan turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori. Secara gantle, Siswanto memenuhi panggilan tersebut dan mengakui perbuatannya, sekakigus memohon maaf atas kekhilafannya serta menandatangani pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. “Ya, Pak Siswanto sudah dipanggil pada Rabu (06/05/226) tidak di denda tapi diberi teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan tidak menggulangi perbuatanya lagi,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, saat redaksi menghubungi via WA, Kamis (07/05/2026). Pemkot Depok tetap berkomitmen untuk memastikan kepatuhan di semua area yang ditetapkan KTR dan kapatuhan politisi dari PKB dapat menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum. “Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran, menandatangani surat pernyataan, dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran ini juga menjadi contoh baik seorang anggota dewan sekaligus figur publik dalam menaati aturan Perda KTR,” ungkap Ketua Satgas KTR Kota Depok yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur. Mangnguluang menegaskan, setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara tegas, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kawasan bebas asap rokok. Terdapat 7 tatanan kawasan bebas rokok yaitu tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya. “Insiden ini menggaris bawahi pentingnya penegakan peraturan kawasan bebas rokok secara konsisten, dan seluruh pejabat pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam mematuhi peraturan ini,” tegasnya. Satgas KTR Kota Depok mulai dari tingkat perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit, hingga pengelola tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, terminal, serta komunitas di lingkungan masyarakat masing-masing harus berperan aktif sebagai pengawas. Dengan demikian, pengendalian kawasan tanpa rokok dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Kami menghargai kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menegaskan kembali bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ucap Mangnguluang. Pemerintah Kota dan Gugus Tugas KTR akan terus memperkuat pemantauan, penegakan hukum, sosialisasi dan edukasi untuk menjaga integritas kebijakan KTR dan melindungi kesehatan masyarakat. Sementara itu, Siswanto seperti dikutip dari portal resmi Pemkot Depok, depok.go,id, mengatakan kedatangannya bertemu dengan Satgas KTR merupakan bentuk permohonan maaf atas pelanggaran yang ia lakukan. “Terima kasih sudah diingatkan, semoga ini menjadi wasilah saya untuk semakin baik dan mentaati aturan ke depannya,” ujar Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi D yang salah satunya membidangi kesehatan. Pemkot Depok mengakui adanya laporan masyarakat dan pemberitaan media menjadi latar belakang pemanggilan Siswanto. Pemanggilan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), area Balai Kota masuk dalam 7 kawasan bebas asap rokok. Pelanggaran atas Perda KTR, perorangan, yang merokok di KTR diancam pidana kurungan maximum 3 hari atau denda maximum Rp 1 juta. Adapun pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan, denda maximum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda “Dilarang Merokok”, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus. Kasus pelanggaran KTR itu mencuat saat terekam merokok usai Upacara Peringatan HUT ke-27 Tahun Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (27/04/2026). Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok angkat bicara merespon kasus viral tersebut. Atas laporan masyarakat dan beredarnya video tersebut di media sosial (medsos), Siswanto mengaku sudah dipanggil BK DPRD Kota Depok. Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BK DPRD Kota Depok, Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara. “Kami sudah melakukan klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran Perda KTR oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok,” ungkap Ketua BK DPRD, Kota Depok, Qonita Lutfiyah, Senin (04/05/2026). (Karnikus)

DEPOK — Citraindonesia.co.id Keren! Dan, ini menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum. Akhirnya Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto untuk diberikan peringatan lisan secara resmi.

Satgas KTR memanggil Siswanto ke Balai Kota Depok pada Rabu (06/05/2026). Pemanggilan dipimpin langsung Ketua Satgas KTR, Mangnguluang Mansur dan turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori.

Secara gantle, Siswanto memenuhi panggilan tersebut dan mengakui perbuatannya, sekakigus memohon maaf atas kekhilafannya serta menandatangani pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

“Ya, Pak Siswanto sudah dipanggil pada Rabu (06/05/226) tidak di denda tapi diberi teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan tidak menggulangi perbuatanya lagi,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, saat redaksi menghubungi via WA, Kamis (07/05/2026).

Pemkot Depok tetap berkomitmen untuk memastikan kepatuhan di semua area yang ditetapkan KTR dan kapatuhan politisi dari PKB dapat menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum.

“Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran, menandatangani surat pernyataan, dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran ini juga menjadi contoh baik seorang anggota dewan sekaligus figur publik dalam menaati aturan Perda KTR,” ungkap Ketua Satgas KTR Kota Depok yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur.

Mangnguluang menegaskan, setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara tegas, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kawasan bebas asap rokok.

Terdapat 7 tatanan kawasan bebas rokok yaitu tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya.

“Insiden ini menggaris bawahi pentingnya penegakan peraturan kawasan bebas rokok secara konsisten, dan seluruh pejabat pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam mematuhi peraturan ini,” tegasnya.

Satgas KTR Kota Depok mulai dari tingkat perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit, hingga pengelola tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, terminal, serta komunitas di lingkungan masyarakat masing-masing harus berperan aktif sebagai pengawas.

Dengan demikian, pengendalian kawasan tanpa rokok dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kami menghargai kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menegaskan kembali bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ucap Mangnguluang.

Pemerintah Kota dan Gugus Tugas KTR akan terus memperkuat pemantauan, penegakan hukum, sosialisasi dan edukasi untuk menjaga integritas kebijakan KTR dan melindungi kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Siswanto seperti dikutip dari portal resmi Pemkot Depok, depok.go,id, mengatakan kedatangannya bertemu dengan Satgas KTR merupakan bentuk permohonan maaf atas pelanggaran yang ia lakukan.

“Terima kasih sudah diingatkan, semoga ini menjadi wasilah saya untuk semakin baik dan mentaati aturan ke depannya,” ujar Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi D yang salah satunya membidangi kesehatan.

Pemkot Depok mengakui adanya laporan masyarakat dan pemberitaan media menjadi latar belakang pemanggilan Siswanto.

Pemanggilan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), area Balai Kota masuk dalam 7 kawasan bebas asap rokok.

Pelanggaran atas Perda KTR, perorangan, yang merokok di KTR diancam pidana kurungan maximum 3 hari atau denda maximum Rp 1 juta.

Adapun pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan, denda maximum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda “Dilarang Merokok”, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus.

Kasus pelanggaran KTR itu mencuat saat terekam merokok usai Upacara Peringatan HUT ke-27 Tahun Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (27/04/2026).

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok angkat bicara merespon kasus viral tersebut. Atas laporan masyarakat dan beredarnya video tersebut di media sosial (medsos), Siswanto mengaku sudah dipanggil BK DPRD Kota Depok.

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BK DPRD Kota Depok, Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

“Kami sudah melakukan klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran Perda KTR oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok,” ungkap Ketua BK DPRD, Kota Depok, Qonita Lutfiyah, Senin (04/05/2026).

(Karnikus)

10 Views