Korban Properti Bodong yang dilakukan PT Qlay di Laporkan Ke Polresta Resort Depok

Depok,- Citra Indonesia Online.Id,- Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

sebanyak 53 konsumen,tuntut haknya karna sudah melakukan pembayarannya uang cicilan yang mereka setor ke pihak PT, QLAY
Pembayaran bervariasi, mulai dari 120 juta, ada yang bayar 80 juta, dan 70 jutaan,

Meski sudah dibayar oleh konsumen, pihak PT, QLAY hingga kini belum menunjukan janjinya kepada Kobsumen

Karna waktu terus berjalan berbulan – bulan bahkan berganti tahun tak juga ada kabar dari pihak pengembang perusahan PT, QLAY,
dengan alasan bermacam macam, dari PPKM, Tukangnya Belum datang , belum cukup Dana dan akasan kain yang gak jelas sehingga, pihak konsum mengeluh dan memutuskan tidak berminat lagi dan meminta dikembalikan saja uang mereka.

Dalam hal ini, pihak PT, QLAY terkesan tidak mau bertanggungjawab atas permintaan konsumen yang telah membayar uang cicilan untuk mendapatkan rumah yang dijanjikan oleh Developer,Bahkan sekarang Sulit ditemui di WA pun tidak dibalas

korban yang dampingi Kuasa Hukum Leo Firmansyah SH melaporkan dugaan modus penipuan ini ke pihak kepolisian resort metro Depok untuk diproses secara hukum yang berlaku, karena konsumen telah dirugikan oleh pihak PT, QLAY ini,

Salah satu Korban yang bernama Candra menjelaskan kepada Rekan rekan Media
ikut hadir ke polresta Resort Depok
bersama Teman teman yang lainya yang berjumlah 12 Orang

(Dd)

323 Views
https://desakubugadang.id/ slot gacor https://rsiastellamaris.com/kesehatan klik88