Pandangan Umum Fraksi PDI P DPRD Kota Depok Terhadap 6 Rancangan RAPERDA Kota Depok.

Kota Kembang Depok,- Citra Indonesia,- Dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 6 (enam) Raperda Kota Depok.Kota Kembang 1 April 2022.

Adapun ke-enam Raperda yang akan dibahas bersama adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa
Konstruksi.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pegelolaan
Air Tanah.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta
Depok (Perseroda).
5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.
6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomo 10 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomo 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.

Ijinkan kami untuk membahas satu persatu Raperda diatas.
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa
Konstruksi.
Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan
pembangunan di Kota Depok dan memiliki nilai ekonomi dalam
mewujudkan masyarakat Depok yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan
pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna
menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan
akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam
mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.

Jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bentuk fisik sebuah
bangunan. Bangunan tersebut dapat berupa sarana maupun prasarana
yang memiliki fungsi untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan
di bidang ekonomi, sosial maupun budaya masyarakat Kota Depok.

Dalam
kaitannya dengan bidang ekonomi, jasa ini dapat memberikan
kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu perlu memandang pentingnya tahapan proses pengawasan
pekerjaan konstruksi dilakukan sejak pekerjaan konstruksi masuk pada
tahapan perencanaan.

Pekerjaan pengawasan konstruksi meliputi,
pengawasan moneter, pengawasan standar fisik, dan pengawasan
standar waktu dan sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2017
memiliki 4 kewenangan yaitu, penyelenggaraan pelatihan tenaga
terampil konstruksi, penyelenggara sistem informasi, penertiban Izin
Usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar serta pengawasan
tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa
Konstruksi.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pegelolaan
Air Tanah.

Air adalah sumber daya alam yang mutlak diperlukan oleh manusia dan
mahluk hidup lainnya, dan mempunyai arti serta peran penting dalam
berbagai sektor kehidupan manusia. Air merupakan sumber daya yang
memiliki sifat multi sektoral. Semakin berkembang dan maju tingkat
penghidupan masyarakat semakin banyak air yang dibutuhkan,
sedangkan jumlah air semakin lama semakin berkurang. Apabila pada
mulanya air hanya digunakan untuk kebutuhan minum, dan kebutuhan
rumah tangga lainnya, irigasi, dan tranportasi.

Akibatnya, air memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena tidak ada bahan
pengganti fungsi air.

Akan tetapi, pengambilan air tanah yang terus
dilakukan akan menimbulkan kelangkaan air pada waktu mendatang.
Upaya pelestarian dan konservasi air tanah perlu dilakukan baik oleh
masyarakat sebagai subjek pengguna air tanah secara langsung maupun
pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan air tanah.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun
2024.
Haruslah sesuai dengan tujuan dana cadangan dan penempatan dana
cadangan serta pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan harus
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga
harus sesuai dengan prinsipnya, yakni digunakan untuk membiayai
kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang
disisihkan tercapai dan tidak dipergunakan untuk membiayai kegiatan
diluar yang ditetapkan oleh APBD.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta
Depok (Perseroda).
Maksud dari pernyertaan modal daerah adalah untuk membantu
mempercepat proses pembangunan Daerah. Tujuan penyertaan modal
ke BUMD dan/atau BUMD adalah meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan/atau untuk menambah pendapatan asli
daerah.

Bentuk usaha BUMD dan/atau BUMD diatur dalam Akta Pendirian BUMD
dan/atau BUMD. Penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau BUMD
berupa barang milik daerah dan/atau uang yang dianggarkan dalam
APBD.

Penyertaan modal daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Modal dasar perusahaan, merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu
seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan
permodalannya.

Modal ditempatkan, adalah kesanggupan para pemegang saham untuk
menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal disetor, adalah
modal perseroan yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benarbenar disetorkan kedalam perseroan.

Tata cara pelaksanaan mengenai penyertaan modal Daerah kepada
BUMD, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Penyertaan modal
daerah dapat ditujukan untuk membiayai kegiatan peningkatan kinerja
dan/atau mendukung pengembangan usaha BUMD. Dalam mengusulkan
penyertaan modal daerah Direksi BUMD wajib menyusun rencana usaha
guna menjamin adanya kepastian bagi pihak-pihak terkait.
Dokumen rencana usaha minimal memuat ringkasan usaha, uraian
produk yang dihasilkan, analisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha,
analisa finansial serta dilampiri dengan dokumen pendukung seperti
profil perusahaan dan manajemen, laporan keuangan, laporan kinerja
dan kredibilitas serta dokumen hukum.

Direksi menyampaikan usulan
pencairan Penyertaan Modal Daerah kepada Walikota melalui SKPD
terkait dengan melampirkan saran dan pertimbangan Dewan Komisaris
atau dewan pengawas.

Penyertaan modal daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal
daerah pada suatu usaha bersama antar daerah, dan/atau dengan badan
usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah badan
usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.

Dalam APBD, penyertaan modal pemerintah daerah kedalam perusahaan
daerah adalah salah satu bentuk kegiatan/usaha pemda untuk
meningkatkan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap
penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada
perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang
penyertaan atau penambahan modal. Perlu diingat, bahwa penyertaan
modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaaan modal daerah berkenaan.

Penyertaan modal oleh Pemda bersumber dari APBD tahun anggaran
berjalan pada saat penyertaan atau penambahan penyertaan modal
tersebut dilakukan. Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah
pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula
merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau
daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau
badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terdapat
beberapa jenis penyertaan modal yaitu, antara lain :
a) Penyertaan modal pemerintah pusat adalah pengalihan kepemilikan
barang milik negara yang semula merupakan kekayaan milik negara yang
tidak dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara
pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik DAerah
(BUMD), atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah.
b) Dalam APBD, penyertaan modal pemerintah daerah kedalam
perusahaan daerah adalah salah satu bentuk kegiatan/usaha pemda
untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mensejahterakan
masyarakat.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan
bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal
kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang
penyertaan atau penambahan modal. Perlu diingat, bahwa penyertaan
modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaaan modal daerah berkenaan.

Penyertaan modal oleh Pemda bersumber dari APBD tahun anggaran
berjalan pada saat penyertaan atau penambahan penyertaan modal
tersebut
5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perlindungan
Pohon.

Membuat peraturan tentang perlindungan pohon untuk menanggulangi
kerusakan pohon adalah satu langkah baik, salah satunya dengan
mengajak masyarakat menanam pohon dan menjaganya.
Namun pemerintah kota depok tidak hanya sekedar mengajak dan
memberikan sangsi, tapi mempunyai kewajiban menyiapkan bibit pohon
dan merencakan benih atau pohon yang akan ditanam.
Pemilihan jenis pohon dan penanaman pohon yang tidak direncanakan
baik justru akan meningkatkan penyerapan karbon dan dapat berdampak
negatif.

Kami harap dengan adanya perda perlindungan pohon dan disahkannya
dikota Depok, maka perwalnya juga harus segera dibuat, agar
implementasinya lebih cepat membangun kota yang asri, kota yang
memiliki pohon yang tertata rapih, bersih dan sehat. Pohon yang sudah
sangat tua yg berada di jalan akses UI segera digantikan dengan pohon
yang baru,

karena setiap ada angin kencang pasti ada ranting pohon yang
jatuh dan melukai pengguna jalan. SDMnya harus jelas, pohon Yang ada
di bantaran kali agar diperhatikan, dipelihara dan jika masih banyak ruang
tanpa pohon, segera ditanami pohon untuk mencegah luapan air.
Penebang pohon tanpa ijin harus dikenakan sanksi tegas kami harap
kedepan pohon yang ada di kota Depok bukan berkurang melainkan wajib
bertambah khususnya pohon yang masih sehat.

6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomo 10 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomo 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Mempunyai dokumen kependudukan adalah hak setiap warga,
memberikan dan memastikan pelayanan mudah dan sederhana kepada
warga Depok adalah kewajiban pemerintah kota.

Regulasi administrasi kependudukan sangat dipengaruhi kebijakan pusat
sehingga kewajiban pemerintah kota adalah memastikan pelayanan bisa
di lalukan dengan cepat tidak mempersulit warganya dengan berbagai
teknologi yang bisa di manfaatkan, peningkatan pelayanan di tingkat
kelurahan harus dipastikan berjalan dan diawasi agar regulasi yang sudah
di sederhanakan bisa berjalan dengan baik.

Demikian pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan 6
(enam) Raperda Kota Depok. Untuk selanjutnya akan dibahas lebih detail
oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan yang masuk dalam Panitia Khusus 1,
2, dan 3.
Sebelum mengakhiri Pandangan Umum dari Fraksi PDI Perjuangan,
perkenankan kami mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan, Selamat
menunaikan Ibadah Puasa 1443 H / 2022, semoga ibadah kita diberikan
kemudahan dan kelancaran. Fraksi PDI Perjuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok

*/ Dindin Syarifuddin

1,410 Views
https://desakubugadang.id/ slot gacor https://rsiastellamaris.com/kesehatan klik88