OJK Menghimbau Masyarakat Harus Berhati-hati Dalam Menggunakan Layanan Pinjol.

Depok,- Citra Indonesia.Id ,- Pinjaman online atau pinjol kerap menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Perusahaan yang bergerak di bidang financial technology (fintech) pun berbondong-bondong menawarkan layanan pinjol.

Oleh karena itu, masyarakat kini bisa dengan mudah mengakses layanan pinjaman online.

Kendari demikian, masyarakat tetap harus waspada karena banyak juga pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya memiliki daya tarik tersendiri karena proses pencairan yang mudah.

Hal itu yang kemudian membuat masyarakat tergiur untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah namun kemudian terlilit bunga yang melejit.

Maka dari itu, OJK memberikan imbauan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol.Sabtu (27/5/2023), OJK mengungkapkan ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain:

– Umumnya memberikan persyaratan mudah hanya menggunakan KTP

– Pemilik dan alamat kantor tidak jelas

– Menawarkan melalui SMS atau WhatsApp

– Bunga dan denda tidak jelas

– Tidak punya layanan pengaduan

– Meminta akses ke data pribadi

– Tidak berizin OJK

Adapun masyarakat bisa mengecek daftar pinjol ilegal di laman resmi OJK atau lihat di sini.

Untuk informasi lebih lanjut atau pelaporan terkait pinjol ilegal dapat menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081157157157.

Selain itu, bisa juga melalui call center 157 atau Instagram @kontak157.

Sementara itu, OJK juga telah memperbarui data pinjol yang terdaftar secara legal.

(Din Yusab Citra Indonesia)

112 Views
klik88 slot scatter hitam slot gampang maxwin slot mahjong https://smpn10kotasukabumi.or.id/