DaerahekbisEkonomiHukumkesehatanNasionalpendidikanperistiwapolitikTNI/Polri

*Peringati Harlah ke-81, Jaksa Agung Keluarkan Tujuh Perintah Harian*

JAKARTA, – Citra Indonesia.id,-

Pada pidatonya dalam peringatan hari lahir ke 81 Kejaksaan RI, Selasa (1/9-2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan tujuh perintah harian yang disampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI. Salah satu perintah paling tegas dari Jaksa Agung, diantaranya adalah; mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.

Perintah itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanudin, saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.

Adapun tema yang diusung pada peringatan hari lahir ke-81 kali ini, Kejaksaan Agung mengusung tema; “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Tema tersebut menjadi penegasan, bahwa; Kejaksaan ingin menjadikan momentum ulang tahun institusi lembaga Adhyaksa sebagai titik refleksi sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat.

ST. Burhanuddin menegaskan, seluruh insan Adhyaksa harus menyadari bahwa sikap, tutur kata, dan perilaku setiap anggota Kejaksaan ikut menentukan marwah serta kewibawaan institusi di mata publik.

Oleh karena itu, perintah kedua yang disampaikan Jaksa Agung secara khusus menekankan pentingnya mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang hadir untuk memberikan manfaat dan keadilan kepada masyarakat.

Selain soal marwah institusi, enam perintah lainnya menjadi pedoman yang harus dijalankan oleh jajaran Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugasnya.

Dibawah ini, adalah tujuh perintah harian tersebut:
1. Menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
2. Mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
3. Mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan.
4. Menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
5. Membangun sinergi yang harmonis serta mewujudkan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.
6. Menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.
7. Meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum agar dapat bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.

Ditegaskan, Tujuh Perintah tersebut, tidak berdiri sendiri. Perintah untuk mengembalikan marwah Kejaksaan, ditempatkan dalam rangkaian pesan yang menuntut perubahan sikap dan cara kerja seluruh jajaran.

Sementara, penegakan hukum dalam pesan tersebut, tidak cukup hanya berpegang pada aturan. Jaksa Agung menekankan profesionalisme, kebenaran, keadilan, integritas, serta penggunaan hati nurani dalam menjalankan kewenangan.

Selain itu, Kejaksaan juga didorong membangun hubungan kerja yang harmonis dengan berbagai kementerian, lembaga dan pemangku kepentingan. Di sisi lain, setiap insan Adhyaksa diminta tetap menjaga kesederhanaan sebagai bagian dari keteladanan.

Perintah Jaksa Agung itu juga menuntut jajaran Kejaksaan, untuk lebih peka terhadap perubahan di tengah masyarakat maupun terhadap perkembangan hukum. Kecepatan membaca situasi, dinilai penting agar institusi dapat mengambil tindakan secara tepat.

Pada momentum Harlah ke-81 itu, Burhanuddin juga mengajak seluruh jajaran menjadikan peringatan Harlah sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kepada bangsa.

Kejaksaan Agung menilai, transformasi penegakan hukum dan penguatan peran institusi menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan hukum ke depan, termasuk dalam mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Namun demikian, inti dari tujuh perintah tersebut kembali pada satu tuntutan besar, yakni; marwah institusi harus dijaga melalui tindakan nyata.

Sebab menurut Jaksa Agung, kehormatan Kejaksaan tidak hanya ditentukan oleh nama besar institusi, tetapi juga oleh perilaku setiap insan Adhyaksa, ketika sedang menjalankan kewenangan penegakan hukum.

Dengan tujuh perintah itu, Jaksa Agung menegaskan arah yang harus dipegang jajarannya, yaitu; teguh pada integritas, profesional dalam menjalankan tugas, mengedepankan keadilan, serta tetap hadir dengan pendekatan yang humanis.

Momentum Harlah ke-81 tersebut, menjadi kesempatan bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik dan marwah institusi bukanlah sekadar pesan dalam upacara, tetapi harus terlihat dalam setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan tugas insan Adhyaksa. (FC-G65)

8 Views