DaerahekbisEkonomiHukumkesehatanNasionalpendidikanpolitikTNI/Polri

*KPK Jangan Mandul! Kasus 106 Miliar Harus Tuntas*

Oleh: FC-Goest

Depok citra Indonesia.id,

KPK sekarang ini seperti macan ompong. Galak di konferensi pers, lembek di lapangan.

Semangat membantah video, tapi lesu menjalankan KUHAP. Ada saksi yang sudah 2x mangkir, tapi tidak ada jemput paksa. Ada kasus HGB Summarecon Bogor Rp 106,3 Miliar yang menyeret nama besar, tapi penanganannya jalan di tempat.

Wajar saja, jika publik kemudian jadi bertanya: sebenarnya KPK untuk siapa?

KUHAP itu jelas. Pasal 112 ayat 2: saksi yang sudah dipanggil patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, dapat dijemput paksa. Bukan diimbau, bukan ditunggu, tapi dijemput paksa.

Kalau rakyat kecil mangkir 2x, langsung dijemput. Kalau pejabat, kenapa harus dimanja?

Kita tidak menuduh siapa pun sebagai koruptor. Tapi ketika nama Nusron Wahid sudah disebut-sebut dalam perkara ini dan sudah dipanggil sebagai saksi, KPK wajib tegas. Periksa, jernihkan. Jika tidak bersalah, umumkan tidak bersalah. Jika ada bukti, naikkan statusnya. Jangan digantung jadi bola liar politik.

Kepada Bapak Presiden, Prabowo Subianto, ingatlah:
Bapak pernah berjanji akan membersihkan korupsi sampai ke akar-akarnya. Rakyat sempat percaya janji itu.

Tapi hari ini, rakyat bingung, ketika ada usulan dari Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang seolah membenarkan bahwa kerugian negara bukan tindak pidana, lalu usulan itu seolah diiyakan.

Pak Presiden, kerugian negara Rp 106,3 Miliar itu uang rakyat. Uang untuk sekolah, untuk jalan, untuk puskesmas. Kalau kerugian negara dianggap bukan pidana, lalu apa artinya UU Tipikor? Apa artinya KPK? Apa artinya janji pemberantasan korupsi?

Jangan sampai publik membaca ini sebagai sinyal perlindungan. Jangan sampai ada kesan, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Untuk itu, kami Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) mendesak aksi nyata, agar:

1. KPK Segera Lakukan Jemput Paksa: Tegakkan KUHAP tanpa pandang bulu. 2x mangkir = jemput paksa.

2. Presiden Tegas: Tolak wacana yang melemahkan pemberantasan korupsi. Kerugian negara adalah inti dari korupsi.

3. Transparansi Kasus Summarecon Bogor: Umumkan sejauh mana penyidikan HGB Rp 106,3 Miliar ini. Siapa saja yang sudah diperiksa, apa hasilnya.

Video boleh dibantah, tapi keadilan jangan ditunda. Rakyat tidak butuh KPK yang pandai klarifikasi. Rakyat butuh KPK yang berani untuk menangkap. Jangan jadi mandul. Jangan letoy. Hukum harus berdiri tegak, meski langit runtuh ! (* Y. Steven / Redaksi citra Indonesia)

20 Views