Kabupaten Bogor Resmi Terapkan PSBB
CIBINONG,- CITRA INDONESIA,- Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) akhirnya diterapkan di seluruh kecamatan se Kabupaten Bogor demi pencegahan secara komprehensif sebaran COVID-19.
Bupati Bogor, Ade Yasin dalam persiapan menjelang diberlakukannya PSBB Kabupaten Bogor semalam akhirnya merevisi PSBB yang rencananya hanya diberlakukan di zona merah, sekarang dilakukan di semua Kecamatan, mengingat sebaran COVID-19 yang terus menyebar.
Adapun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut mencakup bidang diantaranya :
1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
2. Pembatasan Pembelajaran Sekolah , Instansi Sekolah dan Instansi Pendidikan.
3. Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya.
4. Pembatasan Moda Trasnportasi.
5. Pembatasan Jam Operasional.
6. Pembatasan Aktivitas bekerja ditempat kerja / kantor dan
7. Pembatasan Kegiatan ditempat Umum / Fasilitas Umum.
Mohon masyarakat Kabupaten Bogor mentaati aturan ini dan saling mendukung demi kebaikan kita semua, agar kita bisa menekan sebaran COVID-19 secara maksimal dan kita kembali hidup normal tanpa COVID-19.
Untuk informasi lebih lanjut Kunjungi website resmi informasi seputar Covid-19 Kabupaten Bogor di : http://Covid-19.bogorkab.go.id dan http://geoportal.bogorkab.go.id/Covid-19
(ADV/Rudy)