Dugaan Main Mata, Pengusaha Tambang Ilegal Dengan APH dan Pemkab Tanjabtim

TanjabTimur – CitraIndonesiaOnline.   Tambang Galian C Ilegal yang tersebar di beberapa lokasi di Kecamatan Muara Sabak Barat, menjadi ladang bom waktu terjadinya kerusakan lingkungan. Bukan itu saja, penambangan menjadi tempat yang sangat membahayakakan Bagi Warga Sekitar dan Pengrusakan Lingkungan. Yudi Hariyanto EY, Salah Satu Anggota DPRD Tanjabtim menyoroti penambangan Galian C Tanah urug dan Batuan andesit di Kelurahan Parit Culum 2 Kecamatan Muara Sabak Barat, yang diduga kuat ilegal alias tidak mengantongi izin resmi.

“Saya kira Ini merupakan hampir di seluruh Kecamatan Muara Sabak Barat tambang Galian C Ilegal beroperasi, diduga tidak adanya tindakan tegas Dari Penegak Hukum” ucapnya.

Untuk itu, dia meminta ada penegakan hukum.

“Ini merupakan tantangan kepada Aparat Kepolisian Resort Tanjabtimur untuk segera menutup secara paksa tambang galian C yang tidak Memiliki Izin Produksi atau tidak memiliki izin Reklamasi tersebut.

Karna banyak juga izin tambangnya sudah melewati batas pengambilan material alam atau sudah habis masa izinnya masih saja beroperasi. Ini kan merugikan pemda setempat , karna tidak masuknha pendapatan asli daerah (PAD) bidang retribusi,”

tambah Yudi Hariyanto EY, Kegiatan tambang galian C Yang diduga Illegal tersebut, sudah sekian tahun beroperasi yang hampir di seluruh kecamatan Muara Sabak Barat yang mesti ada sikap tegas dari pihak penegak hukum terhadap pelaku usaha.
karena secara konstitusi diatur dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2018 bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki Izin Usaha Produksi (IUP).

Sementara itu, AKBP.Deden Nurhidayatullah, Kapolres Tanjabtim saat dihubungi Melalui Via Telpon, Jumat(07/8/2020) mengungkapkan, Menurut nya tidak Semua Urusan Langsung Ke Kepolisian, Karna Ada Dinas Terkait Yang Punya Kewenangan Dalam Menertibkan.

“Seandainya Para Pelaku Yang Tidak Memiliki Izin, Pihak Dinas Bisa Mengarahkan untuk Membuat izin dulu, kan Tidak Semua nya Polisi-Polisi Menindak, Seolah Tidak Menghargai Dinas Setempat, Kalau dinas kan Bisa Mengarah Pembuatan izin. Ucapnya. (Rano)

659 Views
https://desakubugadang.id/ slot gacor https://rsiastellamaris.com/kesehatan klik88