DPRD Maluku akan mengawal setiap setiap aspirasi dan tuntutan Dari gabungan aliansi mahasiswa Cipayung plus
Ambon metro reportase, com- DPRD Maluku akan mengawal setiap setiap aspirasi dan tuntutan Dari gabungan aliansi mahasiswa Cipayung plus terkait Pentapan undang undang pilkada yang dIputuskan oleh Mahkamah kontisusi bersama komisi II DPR RI
Adapun keputusan keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah konstitusi bersama komisi II DPR RI menyangkut abang batas umur pencalonan kepala daerah baik gubernur wakil gubernur ,Bupati wakil bupati maupun walikota maupun wakil walikota
“Keputusan PKPU No 08 tahun 2024 tentang syarat pendaftran bagi partai Nonseat.Dan revisi perturan KPU tentang batas umur kepala daerah dan masalah Partai yang tidak lolos dalam pilkada ”
Demikian Penjelasan Ketua Komisi II DPRD Maluku Ricahard Rahakbaw, SH didampingi saodah Tehtol dan Rostina Ketika menerima para Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Islam, gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia cabang Ambon, (GMKI ) dan gabungan Mahasiswa lain
Para mahasiswa ini datang menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka kekantor DPRD Maluku senin 26/8/2024 dikantor DPRD Maluku karang panjang Ambon .
Menyusul keputusan yang dikeluarkan oleh MK bersama komisi II DPRD Maluku dalam tuntuntannya, mereka menyuarakan supaya pemerintah pusat membatalkan keputusan dari Mahkmah Konstitusi tersebut.para mahasiswa menilai keputusan tersebut sangat merugikan rakyat dan menguntungkan penguasa dan tidak berpihak sama sekali kepada rakyat.
Ditempat yang sama wakil ketua komisi III Saodah Tethol berjanji akan keJakarta untuk sama sama berjuang tentang masalah ini
Tethol menilai DPRD Maluku tidak menutup mata terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh pemimpin pemimpin dipusat “Kami DPRD Maluku akan mengawal setiap.proses Demokrasi janji saodah kepada para Mahasiswa “pugkasnya .
ongenleano