Diduga Desa Harapan Makmur Kangkangi UU KIP

TANJABTIMUR, citraindonesia – Pemerintah Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga tidak mengindahkan instruksi atau aturan yang telah diterapkan baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat alias diduga telah kangkangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP.Pasalnya, Pemerintah Desa Harapan Makmur dinilai tidak transparan dalam pengelolaan atau pengeluaran Anggaran Dana Desa (ADD) hingga triwulan ke II tahun 2020.

Hal tersebut terlihat tidak adanya papan informasi rincian pengeluaran ADD dan Dana Desa (DD) di halaman Kantor Desa Harapan Makmur.

Diketahui, baik pemerintah pusat hingga kabupaten telah mengeluarkan instruksi agar seluruh pemerintah desa di Tanjab Timur wajib menampilkan papan informasi atau info grafik.

Bahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjab Timur juga belum lama ini telah menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar wajib memasang papan pengumuman atau info grafik penggunaan anggaran Desa.

Kembali kepada UU KIP, jelas diterangkan, jika setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait hal ini, Kasi Pemerintahan Desa Harapan Makmur, Lilik saat dikonfirmasi tim awak media menyebutkan, bahwa papan info grafik telah rusak dan tersimpan di belakang, Rabu (12/8/2020).

“Info grafiknya ada, rusak, ada di belakang,” ungkapnya.

Kendati demikian, diakuinya apabila pemasangan info grafik, khusus di Desa Harapan Makmur adalah hal yang penting.

“Ya pentinglah,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Harapan Makmur, Hamri Jumadi belum bisa dikonfirmasi. (tim)

224 Views
https://desakubugadang.id/ slot gacor https://rsiastellamaris.com/kesehatan klik88