Pemerintah Kota Depok Resmi perpanjang kembali PSPB hingga 4 juni
Citra Indonesia,_ berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi perpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini PSBB yang dijadwalkan berakhir 29 Mei, diperpanjang menjadi 4 Juni 2020.
Hasil tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Serta, Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.
“Berkenaan dengan PSBB Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) termasuk di dalamnya Kota Depok saat ini diperpanjang selama enam hari atau hingga 4 Juni 2020,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Jumat (29/05/20).
Dengan perpanjangan ini, dirinya berharap, warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB. Dikatakannya, Pemkot juga melakukan pengawasan dan pembatasan pergerakan arus balik.
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik atau masuk ke Kota Depok tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan. Bagi yang melanggar, akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, selain memperpanjang masa PSBB, pihaknya juga menambah waktu tanggap darurat bencana Covid-19, dari tanggal 30 Mei hingga 30 Juni 2020. Hal ini merujuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020.
“Yaitu tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok, dari mulai besok, hingga akhir bulan Juni,” tutupnya. (JD 07/ED02/EUD02)