Warga Kampung Merah Putih Datangi Kelurahan Sukatani Tapos, Didampingi Advokat Pengacara
DEPOK, Citra Indonesia.Id – Ketua Paguyuban warga Kampung Merah Putih, Syarief Nurdin, bersama warga didampingi kuasa hukum Furqon SH,MH, mendatangi kantor kelurahan sukatani, Tapos, pada rabu pagi tadi (7/12/22).
Bersama beberapa warga yang turut serta mendatangi Kelurahan, Ketua Paguyuban Syarief Nurdin dan Kuasa Hukum Kampung Merah Putih Furqon berhasil bertemu dengan Lurah Suka Tani David SPDM dan Ketua LPM.Mulyana
Hal tersebut diungkapkan untuk memverifikasi surat tanah warga Kampung Merah Putih, ada pun maksud dan tujuannya adalah agar keberadaan warga di lokasi tersebut dialui oleh pemerintah kota Depok khususnya dalam pembuatan KTP. Dan surat lain nya.
Beberapa warga mengatakan dengan alasan status tanah yang tidak jelas dalam waktu puluhan tahun warga tak bisa membuat KTP maupun hanya sekedar keterangan Domisili.
“Ya kita kan butuh untuk keperluan anak sekolah,Orang Sakit,untuk mendapat pelayanan kesehatan serta hak dan kewajiban sebagai warga depok, terlebih kami sudah puluhan tahun di sini, ” Ungkap Warga Kampung Merah Putih.
Kampung Merah Putih yang berada di Kampung Ciherang, Sukatani, Tapos sendiri telah di tempati sejak tahun 90 an sebagai tanah garapan, dan kini tercatat hampir 350 lebih KK yang mendiami lokasi tanah tersebut.
“Kita bawa semua data yang diminta oleh Kelurahan, dan ini sah. Kalo ada yang mengklaim ini tanahnya silahkan saja asal memiliki bukti kuat, jangan asal klaim, ” Terang Afiliio, Kordinator warga Kampung Merah Putih.
Sementara Advokat kuasa Hukum Kampung Merah Putih Furqon SH.MH mengatakan bahwa negara dalam ini pemerintah harusnya memfasilitasi dan melayani kebutuhan masyarakat untuk membuat KTP.
“Kadang warga asing saja begitu mudah menjadi WNI tapi kenapa justru warga Indonesia sendiri seperti dipersulit?, harusnya tidak begini tapi justru diarahkan biar kami siapkan apa saja kebutuhannya, ” Ujar Kuasa Hukum.
(Din Yusab Citra Indonesia)