Wali Kota Depok Melantik H Supian Suri sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta

Depok,- Citra Indonesia.id,- Wali Kota Depok, Mohammad Idris melantik H Supian Suri (SS) sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.

Dilantiknya Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok itu tak lain sebagai perwakilan dari unsur pemerintahan untuk melakukan pengawasan di internal perusahaan milik pemerintah daerah.

Dalam sambutannya Idris mengatakan, keberadaan Dewan Pengawas merupakan unsur penting di dalam kepengurusan perusahaan daerah, karena sangat menentukan keberhasilan perusahaan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

Dikatakannya, PDAM merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kota Depok yang bergerak dalam penyediaan dan distribusi air bersih bagi masyarakat umum. Perusahaan air bersih ini tentunya harus dilakukan pengawasan agar dapat lebih optimal dalam melayani masyarakat.

“Untuk itu, perlu dibentuk Dewan Pengawas bagi PDAM yang tugas utamanya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM oleh direksi beserta jajarannya, agar rencana bisnis yang telah ditetapkan dapat tercapai,” paparnya.

Lebih lanjut Idris mengatakan, Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah yang dilantik kemarin adalah untuk mengisi kekosongan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah.

Saya mengucapkan selamat kepada Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang baru saja dilantik dan disumpah. Saya berharap Dewan Pengawas tidak hanya melakukan pengawasan semata, lebih dari itu diharapkan mampu melakukan kajian yang mendalam terhadap potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM Kota Depok,” ujarnya,

Pelantikan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dari unsur pemerintah daerah yang dilakukan merupakan hasil seleksi dari empat orang peserta yang melalui tahapan-tahapan seleksi administrasi, test uji kelayakan dan kepatutan (ukk) serta wawancara akhir,” jelasnya.

Semua tahapan tersebut, kata Idris, dilakukan oleh tim panitia seleksi yang diketuai oleh Dr. Bambang Heru Susanto, ST,MT, dimana hal itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

(Dd)

155 Views
https://desakubugadang.id/ slot gacor https://rsiastellamaris.com/kesehatan klik88