Suprianto Beberkan Izin Cv.Putra Mahkota Pada Awak Media
Tanjab Timur, Citraindonesia – CV. Putra Mahkota yang beralamat di Parit Culum telah mengantongi Izin usaha pertambangan operasi produksi untuk tanah urug (IUP OP) atau tambang galian C yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan oleh Direktur CV. Putra Mahkota, Supriyanto kepada awak media, Senin (31/8/2020).“Alhamdulillah perusahaan kita sudah mengantongi izin yang lengkap,” katanya.
Ia mengatakan, selain sebagai kewajiban perusahaan mengikuti aturan yang berlaku terkait penambangan, tentunya setelah izin di terbitkan perusahaannya bisa ikut membantu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjung Jabung Timur dengan cara membayar pajak.
“Semoga saja nantinya pajak yang kita bayar atas operasi tambang galian c bisa membantu PAD Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ungkapnya.
Selain itu, Supriyanto juga mengatakan para pekerja yang bekerja pada tambangnya diutamakan untuk masyarakat sekitar tambang.
“Yang jelas, salah satu niat kita mendirikan perusahaan ini untuk membuka lapangan pekerjaan, terutama untuk masyarakat Tanjung Jabung Timur,” bebernya. (Rano) /tim