SEORANG OKNUM NEKAT GADAIKAN TANAH MASYARAKAT SUKATANI,KINI WARGA MENUNTUT HAK
Sukatani , Tapos
CITRA INDONESIA ONLINE – Terlalu nekat, Aset tanah milik warga Kampung Ciherang dan Kampung babakan digadaikan oleh oknum yang tidak berwenang, dan oknum Penerima Gadai pun di duga “sengaja” menerima gadai aset tersebut karena telah jelas dalam Surat Bukti Hak Kepemilikan yang di gadaikan atas nama Warga Desa Sukatani (Kp. Ciherang dan Kp. Babakan) Asset tanah milik warga kp. ciherang dan kp. babakan yang terletak di Rt. 003/Rw. 003 kelurahan sukatani kec tapos Kota Depok ini memiliki luas 1200m.
Aset tanah tersebut di beli oleh warga pada tahun 1993 secara Swadaya/berpatungan, Dengan tujuan agar masyarakat mempunyai aset untuk balai desa karena sebelumnya masih menyewa tanah untuk kepentingan balai Desa dan Kemudian ada usulan dari tokoh Desa untuk memiliki tanah sendiri maka Warga Kp. Ciherang dan Kp. Babakan Sepakat untuk patungan untuk membeli aset tanah tersebut.
Pada tahun 2016 diketahui surat tanah aset milik warga yang masih berbentuk AJB tersebut berada di tangan salah seorang warga sukatani bernama supriati, Menurut pengakuan dari oknum yg bernama Komar Surat bukti kepemilikan tanah warga Kp.Ciherang dan Kp. Sukatani tersebut telah dijadikan jaminan hutang oleh Komar,
Pihak warga melalui LPM telah mencoba melakukan upaya hukum melalui pengacara Ahmad maulana,SH.
Setelah dilakukan upaya hukum dengan teguran berupa Somasi sampai saat ini surat tanah aset warga tersebut belum juga di kembalikan, Di karenakan tanah yang dibeli dan di miliki oleh warga tersebut tidak bisa dinikmati oleh warga sampai saat ini maka Warga Kp. Ciherang dan Kp. Babakan akan melakukan upaya hukum melalui pengacaranya untuk mengembalikan surat tanah aset warga masyarakat tersebut agar bisa segera di manfaatkan untuk kepentingan orang banyak.
Namun Dalam perkara yang berbeda, oknum yang bernama komar ternyata sebelumnya telah dilaporkan oleh supriati dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah,Dan dalam proses tersebut komar akhirnya di vonis bersalah dan di hukum 1 tahun penjara.
Tetapi sangat di sayangkan sampai saat ini warga masih mempertanyakan kenapa surat tanah tersebut tidak kunjung di kembalikan kepada Warga Kp. Ciherang dan Kp. Sukatani sebagai pemilik yang sah, Pihak LPM dan Kelurahan Sukatani yang di harapkan oleh Warga Kp. Ciherang dan Kp. Sukatani untuk dapat membantu menyelesaikan terkait aset tanah warga masyarakat ini belum bisa bertindak terlalu jauh untuk menyelesaikan.
KBRC (Keluarga Besar Remaja Ciherang) RW06 yang merupakan organisasi karang taruna di wilayah kelurahan sukatani berinisiatif membantu warga Kp. Ciherang dan Kp. Babakan untuk membantu proses upaya hukum agar aset warga tersebut segera dikembalikan ke warga sebagai pemilik yang sah dan bisa di manfaatkan untuk kepentingan orang banyak khususnya warga kampung Sukatani dan Babakan, dan saat ini upaya hukum lebih lanjut terkait aset tanah warga tersebut sudah berjalan.
DD/Citra Indonesia Online