Sekretariat DPRD kota Depok Gelar Forum OPD Renja Tahun 2021

citraindonesiaonline Depok – sekretariat DPRD Depok menggelar Rapat dengan denganTema “Peningkatan Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Pembangunan Kota Depok” di Aula Rapat Paripurna hari Senin (23/02/2021).


“Forum Renja tahun 2020-2021 ini untuk meningkatkan koordinasi antar pelaku pembangunan serta membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang tata cara penyelenggaranya difasilitasi oleh SKPD terkait.” Ujar Sekwan DPRD Kania Parwanti

Dikatakan, tujuan Renja Sekwan adalah penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrenbang kecamatan dengan draft Renja SKPD serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada.

Kania menjelaskan, tugas Sekretariat DPRD Kota Depok adalah membantu legislatif (Anggota DPRD Depok) melaksanakan pendukung urusan pemerintahan dan berfungsi sebagai penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.


“Kerja terbesarnya membuat rencana kerja dewan, karena tugas Setwan adalah pelayanan, sehingga DPRD dapat melaksanakan 3 (tiga) fungsi dengan baik,” kata Kania.

“Program prioritas tahun 2020-2021,yakni melayani para anggota dewan,memang tidak banyak berubah hanya perbaikan sisi kualitas saja.” Tegasnya.

Kania berharap kekurangan yang ada pada periode sebelumnya bisa diperbaiki dan pertahankan sudah baik.

Sementara itu, Wakil Pimpinan DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, SH mengatakan,” Sekretariat Dewan Kota Depok dalam hal ini mempunyai tugas fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar dengan DPRD.”


Dikatakan, sesuai Undang Undang No 23 Th 2014 psl. 149 fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usulan rancangan Perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak Raperda tersebut, dan diimplementasikan, selain itu dapat menyusun program pembentukan Perda bersama kepala daerah.

Fungsi kedua, terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah.

“Fungsi ke tiga, yakni pengawasan terhadap Perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Yeti. di hadapan forum Renja Sekwan DPRD Depok. (Din)

298 Views
https://desakubugadang.id/ slot gacor https://rsiastellamaris.com/kesehatan klik88