Sekdis Kota Depok H Sutarno Sampaikan  Sosialisasi Tata Kelola Penggunaan dan Pelaporan BOSP Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2024

Depok, citra indonesia.id                              Sutarno Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok dalam acara Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Penggunaan dan Pelaporan BOSP Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2024  acara di gelar di Aula Serbaguna Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Jumat (08/03/24).

Dalam kata sambutan nya Sutarno mengatakan Dinas Pendidikan Kota Depok melaksanakan sosialisasi tata kelola dan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sosialisasi menyasar 206 bendahara Sekolah Dasar (SD) Negeri se-Kota Depok. Penyaluran BOSP dilaksanakan dua kali atau dua tahap dalam satu tahun

Dikatakan nya  ada aturan maupun mekanisme dimana dalam penyaluran BOSP  yang harus dipahami satuan pendidikan khususnya bendahara. ujarnya dalam sambutan kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Penggunaan dan Pelaporan BOSP Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2024

“Alhamdulillah awal tahun ini dana BOSP telah cair 100 persen. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyaluran tahap dua, karena jika BOSP tahap I silpa, maka akan ada pengurangan BOSP ditahap dua. Untuk itu, mekanismenya kami bahas pada sosialisasi ini,” ungkap Sekdis

” Penggunaan dana BOSP harus diperhatian lebih serius. Baik penerimaan, penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan,”

Dalam tata kelola penggunaan BOSP, Disdik memiliki tiga peran. Di antaranya, perencanaan, pendampingan dan pelaporan.Dimana Perencanaan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan masing-masing, karena mekanisme tahapannya sudah melalui sistem.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, seluruh bendahara disatuan pendidikan bisa paham terhadap mekanisme dan aturan yang berlaku, agar meminimalisir adanya kesalahan,” Untuk pertanggungjawaban dijelaskan nya , ada dua kali pelaporan penyaluran pertama untuk mendapat BOSP kedua dan laporan akhir tahun.

Terakhir, di katakan nya  pelaporan ini agar tata kelola penyaluran BOSP ini sesuai yang diharapkan, sehingga dana BOSP bisa tepat dan cepat. Tepat sesuai aturan dan cepat sesuai dengan waktunya.tutupnya

(* Din yusab Citra indonesia)

93 Views