Pemkot Depok Wujudkan Kota Sehat, Melindungi Masyarakat dari Bahaya Rokok.
Depok,-Citra Indonesia – Dinas Kesehatan Kota Depok Gelar acara, secara Webinaar yang di buka oleh Kepala Dinas Kota Depok drg. Novarita senin 1/12/2020.
“Materi perubahan Perda KTR Depok dalam upaya meningkatkan kesehatan Masyarakat”
Perda Perubahan yang disampaikan oleh Dra, Sri Utami , MM Anggota DPRD kota Depok, tim Pansus raperda perubahan Perda KTR Kota Depok.
Riwayat peraturan kawasan tanpa rokok di kota Depok.
– Peraturan daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum pasal 23 tentang tertib merokok KTR.
– Peraturan daerah Kota Depok nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
– Peraturan daerah Kota Depok nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok alasan perubahan.
– Peraturan Walikota Depok nomor 126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok
– Surat edaran Walikota nomor 300/357 Satpol PP tentang larangan distplay, penjualan rokok, mengiklankan kan dan mempromosikan rokok.
– Peraturan daerah Kota Depok nomor 15 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kota layak anak.
(GYTS) Global Youth Tobacco Survei Depok City 2016.
– Peneliti mengenai jumlah perokok pada remaja usia SMP di kota Depok.
– 1 dari 4 siswa (23, 4% ) adalah perokok aktif.
– Rata-rata siswa perokok aktif
mulai mencoba merokok di usia 10 -13 tahun (54,9%)
Pemaparan Rokok elektrinik yang di sam
paikan oleh DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp. P (K) RS. Persahabatan
Rokok elektronik dan risiko adiksi
–Terhadap bukti bahwa nikotin sangat adiktif
Rokok elektronik berotensi meningkatkan adiksi terhadap nikotin dan produk tembakau (CDC,IUTLD,AAP, NIDA,FDA,WHO)
– Rokok elektronik diperkirakan menjadi pintu masuk obat-obatan ( Gateway drugs) – artinya pemakai rokok elektrik dapat membuat menjadi pengguna seterusnya dan menjadi adiksi serta berpotensi menggunakan obat lain seperti kokain…itu lah paparan materi yg di sampaikan narsum
(Dd)