Pelaku usaha di Wilayah Margonda ditemukan masih mempergunakan Air Tanah

Margonda,Depok

CITRA INDONESIA ONLINE -Tidak hanya hotel dan apartemen saja bahkan kampus besar, ruko dan toko yg ada di sepanjang jalan margonda Raya belum semua memasang saluran air PDAM dalam setiap aktifitas ekonomi nya yang tentunya membutuhkan air bersih. Apalagi di sepanjang kawasan Margonda banyak proyek pembangunan namun sangat di sayangkan tidak memasang saluran air dari PDAM,Dengan asumsi jika mereka tidak menggunakan jasa PDAM tentunya mereka menggunakan air tanah yang sebenarnya tidak di peruntukan bagi pelaku usaha.

Selain di jalan Margonda, penyedotan air tanah terbesar juga terjadi di ruas jalan Raya Jakarta Bogor, Kalaupun sudah berlangganan  mereka hanya membayar beban nya saja ke PDAM yang artinya pemakaian airnya nol atau pemakaiannya di bawah batas kewajaran,yang jadi pertanyaan selama ini mereka menggunakan air apa?.

Sejumlah tempat komersil yang masih menggunakan air tanah hampir tersebar merata di sejumlah wilayah diantaranya jalan Margonda, jalan Raya Bogor dan Cinere,Kepala Bidang Pemasaran PDAM ASASTA pun turut berkomentar mengenal hal ini :

” Dari data yang kami miliki terdapat lebih dari 25 tempat komersil seperti perusahaan, hotel, apartemen, restaurant, dan ruko yang masih menggunakan air tanah ” papar Imas Kabid Pemasaran PDAM Asasta.

Tentu saja ini mengkhawatirkan karena dengan penggunaan air tanah yg berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi terjadinya longsor,  Selain itu penggunaan air tanah dalam jumlah yg besar di tempat – tempat komersil itu juga dapat merugikan warga sekitar dimana menjadi salah satu penyebab ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat di sedot oleh pompa dengan kekuatan yg lebih besar.

Banyak faktor penggunaan air tanah di tempat-tempat komersil masih saja terjadi di Kota Depok Salah satunya adalah lemahnya pengawasan, Pengawasan pemakaian air tanah pada tempat – tempat komersil kurang terdeteksi karena proses perijinan berada di tingkat Provinsi sementara pengawasan di lapangan masih sangat lemah.

” Kalau kami dari PDAM kan sifatnya hanya himbauan tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kami, Saat ini PDAM terus aktif menyurati perusahaan dan para pelaku bisnis untuk menawarkan berlangganan dan menggunakan air PDAM, Namun ada yang merespon dengan baik dan ada pula yang tidak merespon sama sekali ” Papar Imas Selaku Kabid Pemasaran PDAM Asasta.

” Kami menyambut gembira dengan dibuatnya RUU SDA yang baru dimana di dalamnya menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari – hari di jamin oleh negara, Selain itu RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air, karena pelaku usaha yang melanggar akan di kenakan sangsi sesuai aturan yg berlaku ” Tambah Imas.

 Dimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Sumber daya air di kuasai oleh negara dan dipergunakan  sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Negara harus menjamin kebutuhan air untuk rakyatnya, jadi kebutuhan rakyat harus tercukupi” Pungkas Kabid Pemasaran PDAM Asasta.

 

DD/Citra Indonesia Online

1,507 Views
klik88 https://estima.id/ slot scatter hitam