LKBH IBLAM Harap Pemerintah segera Rampungkan perda Bantuan Hukum

CITRA INDONESIA ONLINE – Tanah baru

 

LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) IBLAM dibentuk oleh Ketua Yayasan LPIHM IBLAM (alm) Dr. H. Edy Susanto, S.H.,MH.,MA, sebagai Wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian SITH IBLAM terhadap masyarakat luas yang sedang mencari keadilan Baik secara Non Litigasi maupun Litigasi, Dimana pengurus dan anggotanya adalah Alumni, dosen Iblam & Mahasiswa/I yang menjadi Paralegal sebagai wadah penerapan atas teori yang di dapat dalam kelas untuk di praktekan langsung ujar Direktur LKBH Syahrul Ramadhan priode 2019 s.d 2021 saat di jumpai di kantor LKBH IBLAM jl Raden Sanim tanah baru,Beji.

Menurut Direktur LKBH seluruh kasus dapat di tangani tidak hanya Perdata atau Pidana saja karena kelebihan dari LKBH IBLAM berada di kampus yang memiliki para dosen dari berbagai macam latar belakang keahlian dimana sebagai pusat bertanya LKBH untuk gelar Perkara terhadap perkara/kasus yang sedang atau akan ditangani.

” Dalam Proses Non Litigasi Prosesnya cukup mudah untuk mendapatkan Konsultasi jaman millennial ini dapat bertanya via instagram kami @lkbh.iblam ,  E-mail lkbh.iblam.dpk@gmail.com atau via WA tetapi Lebih lanjut dapat datang langsung ke kantor yang buka setiap hari lalu Mengisi Formulir, bawa KTP dan konsultasi tidak di bebani Biaya ” papar Sekjen LKBH Muhammad Syahroni.

” Beda hal dengan Litigasi Karena LKBH Iblam sudah terakreditasi dari Kementrian Hukum Dan Ham, ada dokumen – dokumen kelengkapan calon klien seperti KTP, KK,SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bagi kalangan marginal untuk kami bantu laporkan kegiatan kasus/perkara yang sedang kami tangani ” Tandasnya

Dari awal Kepengurusan saat ini Ratusan Surat kuasa telah di tangani LKBH, baik di wilayah Jawa Barat maupun di luar Jawa Barat sudah memberikan Surat kuasa ke LKBH IBLAM sebagai rasa kepercayaan dan tanggung jawab LKBH IBLAM sepenuhnya.

LKBH iblam sangat konsisten setiap tahun dalam Mencetak Paralegal – Paralegal dari berbagai latar belakang yang sangat berperan di garda terdepan untuk penolongan pertama dalam setiap kasus dimasyarakat luas, LKBH IBLAM juga berharap Peran Pemerintah Kota Depok Untuk Segera merampungkan PERDA Bantuan Hukum amanat Undang Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011, agar masyarakat marginal dapat merasakan kehadiran PERDA BANTUAN HUKUM KOTA DEPOK dalam perlindungan Hukum untuk Warga DEPOK.

 

DD/CITRA INDONESIA ONLINE

293 Views