Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Depok Terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024

Kota Kembang Depok,- Citra Indonesia.Id,- H.T.M. YusufSyahputra Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Dalam Rapat Paripurna lalu, menyampaikan ucapan terima kasih Kepada segenap pimpinan dan anggota Badan Anggaran beserta Tim Anggaran Pemerintah Kota Depok yang telah bekerja keras serta mengedepankan azas efisiensi dan efektifitas sehingga dapat dicapai kesamaan pandang dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut dengan ditandatanganinya persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan umum Anggaran dan Prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024 menekankan pada program dan kegiatan Infrastruktur yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan Infrastruktur yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pengalokasian anggaran untuk masyarakat dalam pembahasan Raperda tentang APBD kota Depok visi misi tahun anggaran 2024 diselaraskan dengan RPJPD maupun pokok pokok pikiran DPRD kota Depok

Kebijakan Fiskal Tahun 2024 diarahkan untuk mempercepat Tranpormasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang di dukung oleh Dua Strategi Utama yaitu Strategi kebijakan jangka pendek di fokuskan untuk mengatasi berbagai tantangan serta memperkokoh pondasi untuk mengoptimalkan proses Tranpormasi ekonomi,
Fokus kebijakan jangka pendek adalah:
A. Percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrim pada Tahun 2024.
B. Akselerasi Penurunan Pravalensi Stunting mencapai 14% pada tahun 2024.
C. Pengendalian Inflasi dan
D. Mendorong peningkatan Investasi.

Sementara Starategi Kebijakan jangka Menengah Panjang di fokuskan untuk mendukung:
a. Penguatan kualitas SDM ( Human Capital ).
b. Percepatan pembangunan Infrastruktur ( physical Capital ).
c. Mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui Hilirisasi Sumber daya alam ( Natural Capital ).
d. Reformasi kelembagaan dan Simplifikasi Regulasi ( Institusional Reform ).
e. Mendorong ekonomi Hijau ( Green Ekonomi ).

Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran dengan TAPD dan seluruh perangkat daerah rekomendasi DPRD Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
1. Berlaku nya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang berlaku tanggal 5 Januari 2024 disertai dengan kenaikan tarif pajak daerah dan Retribusi daerah harus mampu meningkatkan pendapatan asli Daerah ( PAD ) dan peningkatan pelayanan publik serta pemerintah daerah harus dapat mengantisipasi Kebocoran penyimpangan penerimaan pajak dan retribusi harus lebih baik dan transparan

2. Target pendapatan asli daerah yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang merupakan atas hasil penyertaan modal harus meningkat.

3. Target pendapatan yang berasal dari (PAD) dan pendapatan dari BLUD harus ditingkatkan saling menguntungkan
4. Pemantauan dari penerimaan masing masing jenis retribusi sesuai dengan sumber jenis retribusi yang bersangkutan.

5. Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja melalui perbaikan kebijakan Fiskal pemerintah Daerah. Anggaran yang disusun dialokasikan ke program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan Prioritas lainnya adalah pengelolaan anggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Secara garis besar rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2024 dijelaskan Sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah pada rancangan APBD Tahun 2024 di proyeksikan sebesar RP 3.783.212.057.817 ( 3 Triliun 783 Milyar 212 juta 57 Ribu 817 Rupiah ) dengan uraian sebagai berikut:
1. Rencana penerimaan dari pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah yang Syah
Pendapatan asli Daerah PAD Tahun 2024 diproyeksikan sebesar RP. 1.762.338.448.855 ( 1 Triliun 762 Milyar 338 juta 448 Ribu 855 Rupiah ).

2. Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2024 di proyeksikan sebesar Rp. 2.020.873.609.962 ( 2 Triliun 20 Milyar 873 juta 608 Ribu 962 Rupiah ).

B. Belanja Daerah :
APBD tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 4.150.217.562.603. (4 Triliun 150 Milyar 217 Juta 562 Ribu 603 Rupiah) dengan proyeksi belanja Daerah sebagai berikut:
1. Belanja operasi sebesar Rp. 3.173.768.037.328. ( 3 Triliun 173 Miliar 768 juta 37 Ribu 328 rupiah ).

2. Belanja modal Sebesar Rp. 931,092.774.512 (931 Milyar 92 juta 774 Ribu 512 rupiah).

3. Belanja tidak terduga sebesar RP 45.356.750.763 (45 miliar 356 juta 750 ribu 763 rupiah).

C. Pembiayaan Daerah didasari atas beberapa asumsi sebagai berikut:
1. APBD Tahun Anggaran 2024 Penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran ( SlLPA ) diproyeksikan sebesar Rp 481.357.199.882 (481 miliar 356 juta 199 Ribu 882 Rupiah).

2. Pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2024 untuk penyertaan modal pada PT Tirta Asasta Depok ( Perseroda ) dengan nilai sebesar Rp 114.351.695.096.( 114 miliar 351 juta 695 ribu 96 rupiah ).

Demikian laporan yang dapat Kami sampaikan mengenai pembahasan Raperda APBD Kota Depok tahun anggaran 2024
semoga berjalan lancar dalam melaksanakan tugas untuk membangun kota Depok maju sejahtera
Dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Depok
Ketua Badan Anggaran HTM YusufSyahputra.

(Dindin Syarifuddin Citra Indonesia)

84 Views
error code: 523