kawasan Margonda raya salah satu penyedot air tanah terbesar di Depok
DEPOK, CitraNews – Tidak hanya hotel dan apartemen bahkan kampus besar, ruko dan toko yg ada di sepanjang jalan margonda Raya masih ada yang belum memasang PDAM, Depok, 3/10/2019.
Setiap aktifitas pastinya akan membutuhkan air bersih. Apalagi di kawasan Margonda banyak proyek pembangunan tapi tidak memasang air dari PDAM.
Kalau tidak pasang ya mereka pasti pakai air tanah.
Selain di jalan Margonda, penyedotan air tanah terbesar terjadi di Depok di ruas jalan Raya Jakarta Bogor. Kalaupun sdh berlangganan ke PDAM mereka hanya membayar beban tetap saja ke PDAM yang artinya pemakaian airnya nol atau pemakaiannya di bawah batas kewajaran Lalu mereka pakai air apa??.
Sejumlah tempat komersil yang masih menggunakan air tanah hampir tersebar merata di sejumlah wilayah diantaranya jalan Margonda, jalan Raya Bogor dan Cinere.
Dari data yg kami miliki terdapat lebih dari 25 tempat komersil seperti perusahaan, hotel, apartemen, reataurant, ruko yang masih menggunakan air tanah. Tentu saja ini mengkhawatirkan karena dengan penggunaan air tanah yg berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi tetjadinya longsor. Selain itu penggunaan air tanah dalam jumlah yg besar di tempat – tempat komerail itu juga dapat merugikan warga sekitar yg akan menyebabkan ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat di sedot oleh pompa dengan kekuatan yg lebih besar.
Banyak faktor penggunaan air tanah di tempat-tempat komersil masih saja tetjadi di Kota Depok. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan.
Pengawasan pemakaian air tanah pada tempat – tempat komerail kurang, ijin adanya di tingkat Provinsi, sementara pengawasan masih sangat lemah. Klu kami dari PDAM kan sifatnya hanya himbauan tidak bisa melakukan tindakan krn bukan kewenangan kami.
Saat ini PDAM aktif menyurati perusahaan dan para pelaku bisnis untuk menawarkan berlangganan dan menggunakan air PDAM. Namun ada yg merespon baik ada pula yang tdk merespon.
Imas selaku Ka bidang pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok menyambut Baik dengan dibuatnya RUU SDA yang baru,
dimana di dalamnya menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari – hari di jamin oleh negara. Selain utu RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air. krn pelaku usaha yg melanggar akan di kenakan sangsi sesuai aturan yg berlaku. Dimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Sumber daya air di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. “Negara harus menjamin kebutuhan air untuk rakyatnya, jadi kebutihan rakyat harus tercukupi”.paparnya,(Din)