DaerahHukumpendidikanperistiwapolitik

Jeruk Makan Jeruk Kasus Pencabulan Anak, Hakim Vonis Anggota DPR PDIP Depok 10 Tahun Penjara

DEPOK,Citra Indonesia.id,-

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memutuskan vonis 10 tahun penjara ke anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan alias RK, Rabu (15/10/2025).

Hukuman 10 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ancaman hukuman penjara 13 tahun.

RK merupakan terdakwa dalam. kasus pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk bangku SMP di Kota Depok.

Selain dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Depok itu juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara.

Hakim Sondra juga mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah sebagai anggota DPRD Kota Depok seharusnya memberikan contoh tauladan.

Kemudian, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban.

Selain itu, hakim menilai RK berbelit-belit dalam memberi keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.

“Padahal terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada korban, seorang anak dibawah umur. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum,” ungkap Hakim Sondra.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara penasihat hukum RK, Zainuddin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Kasus yang menimpa RK ini cukup rumit dan dinilai banyak orang diduga ada rekayasa persaingan politik dari sesama anggota PDIP Kota Depok yang diperbincangkan banyak orang sebagai jeruk makan jeruk.

Persaingan politik memperebutkan kursi empuk DPRD Kota Depok melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ada dugaan rekayasa tersebut terungkap selama persidangan di PN Kota Depok yang berlangsung sejak Juni 2025.

(* Din Citra Indonesia)

10 Views