FIT LAW FIRM Dampingi Korban Peminjaman Uang Via Online

Depok,_Citra Indonesia – Seorang ibu rumah tangga berinisial RBS (41 tahun) warga Tanah Baru mendatangi Polresta Depok didampingi kuasa hukumnya Drs Firmansyah SH dan Ichwan Setiawan SH.MH. dari Kantor Pengacara FIT LAW FIRM (Advocates&Legal Consultants) pada Rabu (09/09/2020).

Kedatangannya ke Polresta Depok untuk meminta perlindungan hukum terkait dugaan penipuan pinjaman uang secara online oleh aplikasi SS, salah satu aplikasi yang menawarkan pinjaman berbentuk uang dengan syarat yang sangat mudah.

RBS ini ditawarkan pinjaman uang, dengan iming-iming kemudahan tanpa agunan atau jaminan. Aplikasi tersebut juga tidak memberi penjelasan tentang hak dan tanggung jawab pinjaman secara jelas.

Kuasa hukum RBS, Drs Firmansyah SH kepada media mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar pihak yang merasa dirugikan oleh kliennya untuk mendatangi kantor mereka supaya bisa melakukan mediasi karena kliennya memiliki itikad baik ingin menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami ingin menyampaikan kepada siapa yang mendengar membaca berita dari Media bahwa kami selaku Kuasa Hukum siap menjembatani hal ini, dan kepada pihak terkait yang merasa di rugikan bisa datang ke kantor kami dengan Alamat Park Tower B Lt 5 .Jl Tb Simatupang No : 41 Jakarta” terang Firman.

Firman juga menyatakan bahwa kliennya punya itikad baik untuk membayar berapa kewajiban yang harus dibayarkan, kami juga meminta pihak aplikasi memberikan bukti bahwa betul ada kewajiban yang belum dibayarkan sesuai perjanjian. Dirinya juga meminta kejelasan dimana alamat kantor aplikasi tersebut dan mengaku siap datang untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan

” kami sebagai pengacaranya dan silakan datang ke kantor kami, akan tetapi kalau masih melakukan teror-teror yang sifatnya justru mengancam, kami tidak sungkan-sungkan melalui pihak kepolisian untuk melaporkan pencemaran nama baik dan hal-hal pidana lainnya pungkas Firman”

Sementara itu, ditempat yang sama RBS menyatakan meminta kepada pihak aplikasi pinjaman online agar menghentikan teror kepada no kontak yang ada di handphone nya.

“Tolong jangan menteror keluarga teman kerja dan teman teman saya, karena mereka tidak ada hubungannya. Silahkan hubungi pengacara saya, dan kami siap melunasi masalah hutang piutang namun kami juga minta kejelasan prosedur dan tertib administrasi mengenai peraturan hak dan tanggung jawab kami sesuai acuan dari pemerintah” ungkapnya

Kronologis kejadian berawal saat RBS coba-coba mengikuti penawaran pinjaman dari aplikasi SS, dan ternyata pinjaman itu bisa dengan mudah dicairkan tanpa syarat atau keterangan apa pun.
Beberapa waktu kemudian, sejumlah aplikasi juga menawarkan kepadanya dan RBS pun menyetujui saja notifikasi perizinan yang diminta oleh aplikasi tersebut, yang tidak menyebutkan penjelasan perjanjian pinjaman secara rinci, hingga total pinjamannya mencapai Rp 15 juta rupiah.

Beberapa waktu kemudian, RBS kehilangan handphone miliknya sehingga dirinya tidak bisa membayar tagihan tepat waktu dan putus komunikasi dengan pihak pinjaman online tersebut. Karena hal ini, pihak aplikasi SS yang merasa di lecehkan oleh RBS, melakukan teror melalui WA kepada sanak saudara, teman kerja bahkan tetangga dengan menggunakan berbagai bahasa kasar juga sempat melakukan pengancaman.dan menyampaikan melalui sosmed Hutang si R Berjumlah Rp 130.juta (Seratus tiga puluh juta rupiah)

RBS juga dimarahi oleh keluarganya karena disangka memberikan no kontak tanpa sepengetahuan mereka, padahal dirinya tidak pernah memberikan nomor kontak siapapun kepada pihak aplikasi SS. Karena merasa kurang nyaman dan tertekan, RBS mendatangi kantor pengacara Fit Law Firm untuk meminta bantuan hukum.

DD

1,864 Views