DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2023
Depok,- citra indonesia.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian LKPJ Walikota Depok, yang dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Perwakilan Kejari Depok, dan Forkopimda di Gedung Paripurna DPRD, Boulevard, Depok Kamis 28/03/2024
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra dalam sambutannya Rapat Paripurna kali ini dalam rangka penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2023, Penyampaian Raperda Kota Depok tahap 1 Propam Perda Tahun 2024,
pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok,
Jawaban Walikota Depok atas Pandangan Umum fraksi-fraksi dan Pembentukan Panitia khusus.Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono dalam paparannya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2023
menguraikan kebijakan strategis Pemerintah Kota Depok berkaitan dengan upaya menggerakkan perekonomian di Kota Depok utamanya pemulihan pasca pandemi covid 19 melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM peran strategi UMKM di kota Depok.
Terkait LKPJ Tahun 2023, dikatakan Imam bahwa berdasarkan Realisasi Pendapatan tahun 2023 sebagaimana disampaikan, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan berkenaan Silpa tahun 2023 sebesar 274 miliar.
Selanjutnya, usai menyampaikan LKPJ tahun 2023, Wakil Walikota Depok menyampaikan 3 Raperda yang telah disusun diantaranya, 1. Raperda tentang pengelolaan Pemakaman, 2. Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan dan 3. Raperda tentang pengelolaan cagar budaya.
“Terkait usulan Raperda tentang pengelolaan pemakaman dapat kami sampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam kota Depok nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman,
di sisi lain dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh pemerintah daerah Kota Depok,” Terang Imam.
Terhadap Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan Keolahragaan, Pemkot Depok dalam mengatur terkait penyelenggaraan tentang olahraga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah.
yang dimaksud penyesuaian pengaturan tersebut terkait penyelenggaraan Keolahragaan adalah dalam rangka mewujudkan kesadaran kesiapan dan kemampuan Pemerintah Daerah Kota Depok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kapasitas dan potensi kepemudaan di tingkat daerah mewujudkan sistem olahraga yang efektif melalui peningkatan koordinasi peningkatan sarana dan prasarana Pendukung serta pendidikan peningkatan peran kepemudaan untuk koordinasi yang lebih efektif.
“Tentang pengelolaan cagar budaya dapat disampaikan bahwa hal yang berdasarkan penyusunan ini adalah dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda bangunan struktur situs dan kawasan cagar budaya cagar budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional di Kota Depok
Di Kota Depok terdapat benda struktur dan bangunan yang bernilai sejarah cukup banyak berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi Nasional Cagar Budaya terdapat 23 cagar budaya yang ada di kota Depok 10 diantaranya terregistrasi secara nasional namun eksistensi benda struktural dan bangunan tersebut masih belum ter golongkan baik sehingga perlindungan pengembangan dan pemanfaatan masih belum kompetensi
Memperhatikan beberapa hal tersebut maka Besar harapan kami ketiga rancangan Perda ini dapat diterima oleh DPRD kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disetujui,”Jelas Imam Budi Hartono.
(Dindin Syarifuddin)