DaerahekbisEkonomiHukumkesehatanNasionalpendidikanperistiwapolitik

“Angotta DPRD Freksi PKB, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok”

Depok-citraindonesia.co.id.

Anggota DPRD Fraksi PKB kena sorotan publik merokok Di Kawasan Tanpa Rokok, Siswanto, setelah Firal dirinya merokok di kawasan tanpa rokok saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok viral di media sosial. Insiden ini tak sekadar menjadi perbincangan warganet, tetapi juga berujung pada pengaduan masyarakat (dumas) yang kini ditangani Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. sebab, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang justru menjadi produk hukum yang harus dijaga oleh para legislator itu sendiri.

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/26), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Namun, publik tampaknya tidak sepenuhnya puas dengan penjelasan tersebut. Pasalnya, sebagai pejabat publik sekaligus pembuat regulasi, Siswanto dinilai seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap aturan yang berlaku, terlebih dalam momen resmi seperti upacara HUT Kota Depok di Balai Kota Depok.

Kritik juga datang dari kalangan pers. Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menilai peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam bersikap, apalagi di ruang publik.

Ia juga mendorong adanya permintaan maaf terbuka kepada masyarakat melalui surat resmi jumpa pers, mengingat video tersebut telah tersebar luas dengan komentar-komentar yang cukup ‘pedas’.

“Ini jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. Sebagai pejabat publik, sebaiknya ada penyampaian maaf secara terbuka. langkah konferensi pers bisa menjadi bentuk tanggung jawab moral,” ujarnya. Kamis (30/04/26) di kantor PWI Depok.

Hal senada juga di sampaiikan, Maulana Said, Wakil Ketua PWI Kota Depok mengingatkan bahwa aturan KTR di Depok sudah jelas dan tegas. Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014, terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, termasuk tempat umum dan tempat kerja kategori yang relevan dengan lokasi kejadian.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan mendasar soal konsistensi dan keteladanan pejabat publik. di tengah upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan terhadap aturan kesehatan, pelanggaran oleh wakil rakyat justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

BKD kini diharapkan tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah tegas dan transparan. tanpa itu, penegakan aturan berisiko dipandang tumpul ke atas, tajam ke bawah, sebuah ironi dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum. (Karnikus)

18 Views