Warga BerHarap Kehadiran Ahliwaris Pemerintah bisa Melegalkan Hak atas Tanah
Depok,- Citra Indonesia.Id ,- Ratusan warga kampung Merah Putih suka damai sukatani tapos berkesempatan langsung bertemu dengan Ahli waris Yuni Chandra Nurjanah warga memberkan Cinderamata lukisan Bunga matahari dari Negeri Jiran yang di wakili oleh Pembina Kampung Merah Putih Suka Damai Bapak Wangku.
Selanjutnya Ketua lingkungan Syarif Nurdin mengatakan Agenda tersebut merupakan agenda Silaturahmi antara ahli waris dengan penguasa fisik tanah dikampung merah putih suka damai suka tani Tapos Depok
Acara penandatanganan Disaksikan sesepuh hingga tokoh masyarakat di kampung merah putih sukadamai sukatani Tapos Depok Hari Rabu 30/10/2022
Para warga selaku penguasa pisik tanah Menyaksikan proses penandatanganan pelepasan hak atas tanah yang di tandatangani.
Syarif nurdin mengatakan agenda pertemuan ini agenda penandatanganan Sporadik atau penguasaan pisik terhadap penguasa lahan dan Ahli waris
Total Kaka disini sekitar 250 Kepala keluarga (KK)
Harapan kami yang pertama agar masyarakat disini diakui pemerintah
Memang kami selaku ketua lingkungan dan pengurus sudah menghimbau kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas itu tidak sebentar tapi butuh waktu yang cukup lama
Selanjutnya dalam kesempatan nya Ahli waris Yuni Chandra menyampaikan feripikasi di Badan pertanahan Negara (BPN) Tahun 2021 Seluas 400 Ha disini masyarakat juga turut membantu Menjaga dan merawat lahan disini jadi tentunya kita juga berkewajiban membantu atas kepemilikan lahan untuk warga disini
Warga masyarakat serta paguyuban Kampung merah putih berharap berharap dengan kehadiran Ahli Waris dapat di legalkan oleh pemerintah khususnya pemerintah kota depok
Dalam kesempatan ini selanjutnya Afili selaku Pembina Kampung Merah Putih Suka Danai mengatakan Agendom ini sudah di jawab oleh kakanwil Tahun 2021 bahwa segera di Konfersi sesuai dengan peraturan pemerintah No 9 Th 1999 mengajukan permohonan atas tanah harus dibuktikan data pisik dan yuridis
Data pisik ini kami sudah kompromi dengan warga dan mereka setuju bekerja sama dengan Ahli waris yang bertanggung jawab sebagai legal standing atau sebagai yuridis formal nya
Ini sudah jelas sekali
Sesuai dengan peraturan pemerintah no 24 Tahun 1997 mengajukan permohonan hak atas tanah bisa apa bila dikuasai selama 10 Tahun hingga 20 Tahun itu dasar hukum nya
Sesuai PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelola atas tanah hak pendaftaran tanah, Afilo berharap dengan hadirnya ahli waris pemerintah bisa membantu warganya untuk melegalkan hak atas tanah yang diajukan nya
Din yusab