*Badan Hukum Baru Perseroan Perorangan Hadir, Direktur MCI: UU Ciptaker Jangan Tersandra Perpres dan PP*

Jakarta,- Citra Indonesia-
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan jenis badan hukum baru di Indonesia, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Menurut Yasonna pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam berusaha melalui berbagai pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk mengenai perseroan perorangan.

Pemerintah, sambungnya, telah melakukan sejumlah upaya menyederhanakan regulasi dan perijinan untuk memperbaiki indikator Starting a Business dimana Indonesia saat ini berada pada peringkat 140 dari 190 negara.

“Konsep perseroan perorangan yang diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan karena pandemi Covid-19 ini memiliki beragam keunggulan, antara lain tanggung jawab pelaku usaha dibatasi melalui pemisahan harta pribadi dan perseroan, dan pendiriannya tidak memerlukan akta notaris tetapi cukup mengisi form pernyataan secara elektronik,” jelas Yasonna.

Kemudian, tambahnya, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan menerima tanda bukti pendaftaran.

“Selanjutnya akan disediakan laporan keuangan sederhana yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk memantau perkembangan usaha sekaligus dapat digunakan oleh kalangan perbankan untuk menilai business sustainability,” ujarnya, saat menghadiri diskusi ‘Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan’ yang diselenggarakan di Hotel Best Western Panbil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (10/11).

Terakhir, sistem yang diterapkan adalah one-tier, dimana pemegang saham juga merangkap sebagai pengurus perseroan sehingga dapat mengambil keputusan secara mandiri.

“Keseluruhan proses nantinya akan diselenggarakan secara elektronik dan diakses melalui sistem AHU Online,” pungkas Menkumham Yasonna.

Menanggapi hal itu, Direktur Murphi Care Institute (MCI) mengatakan bahwa dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Pasal 119 kluster kemudahan berusaha.

“UU Cipta Kerja jangan tersandera Peraturan Presiden (Perpres) dan aturan pelaksanaannnya Peraturan Pemerintah (PP), maka harus segera dirumuskan supaya tidak menggangu pelaksanan UU di masyarakat,” kata Murphi kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/11).

Dirinya juga menambahkan, bahwa harus ada peraturan menteri untuk mendukung kebijakan perseroan perorangan tersebut. Menurutnya dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

Murphi juga menyampaikan, untuk menyusun PP dalam UU ini tergolong tidak mudah, ia menilai PP bukan norma yang bersifat keharusan, tidak harus atau ada sanksinya.

Diungkapkan oleh Direktur MCI itu, dari jumlah kluster saja untuk merumuskan rancangan butuh waktu yang cukup signifikan, oleh sebab PP sebagai peraturan pelaksana dan dalam rumusannya adalah mengakomodir kepentingan daerah.

“Urgensinya sama dengan merumuskan UU, tetapi PP ini tidak memiliki keharusan, tidak harus ataupun sanksi,” kata Murphi yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Paraktisi Hukum Indonesia (PPHI).

Dari sudut pandang badan hukum perorangan, sambungnya, maka sebenarnya sistem hukum secara hirarki terjadi perubahan, baik secara hukum administrasi negara, dan tata usaha negara, dalam perspektip kepastian Hukum.

“Untuk itu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum materiil jangan diabaikan dan bertentangan dalam produk norma (gerun norm) dalam UU Nomor 11 Tahun 2020,” tutup Murphi.

(Dn)

695 Views
klik88 slot scatter hitam slot gampang maxwin slot mahjong https://smpn10kotasukabumi.or.id/