DaerahekbisEkonomiHukumperistiwapolitik

Dinilai Tak Terlibat Jual-Beli Proyek, Wakil BKD Sebut Sidang Internal TR Dikenakan Sanksi Etik

KOTA DEPOK ,citra Indonesia.id,

Jual beli adalah perjanjian tukar-menukar barang atau jasa antara penjual dan pembeli berdasarkan kesepakatan suka sama suka, baik langsung maupun secara daring.

Seperti belakang ini yang sedang viral terkait jual beli proyek seperti yang dituduhkan dan sempat viral beberapa waktu lalu, dengan keterlibatan TR, selaku anggota DPRD Kota Depok.

Namun tanggapan Wakil Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Turiman menyatakan, bahwa TR, tidak terlibat jual beli proyek seperti yang dituduhkan dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Hal tersebut, TR hanya akan melakukan pelanggaran etik sebagai Anggota DPRD. Kendati, sanksi belum diumumkan, namun proses telah melewati sidang internal dan pengumpulan sejumlah bukti.

“Selanjutnya, karena kita sudah sepakat akan adanya sanksi etik ya, untuk salah satu anggota DPRD. Jenis sanksinya nanti akan diputuskan dan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat,” ujar Turiman, kepada pewarta, Selasa (21/10/2025) di Gedung DPRD Depok.

Ia juga mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk pemanggilan pelapor dan terlapor. Kemudian, dari bukti yang kami terima, tidak ada kaitannya dengan jual-beli proyek.

“Artinya, tidak ditemukan juga adanya kompensasi, fee, atau hal-hal yang mengarah ke praktik tersebut. Yang ada adalah kerja sama usaha yang ternyata melanggar kode etik sebagai anggota DPRD,” ucap Turiman.

Dijelaskannya, bahwa dirinya meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait istilah pokir (pokok-pokok pikiran) atau aspirasi. Hal itu, bahwa pokir bukanlah anggaran atau proyek milik anggota dewan. Hal tersebut, bahwa, anggota DPRD hanya mengusulkan, bukan sebagai pihak yang memiliki proyek. Proyek adalah kewenangan eksekutif.

“Jadi, kalau pun ada usulan seperti perbaikan jalan atau saluran, itu semua sifatnya hanya aspirasi yang disampaikan ke pemerintah. Eksekutif lah yang menjadi penanggung jawab anggaran dan pelaksanaannya,” jelas Turiman.

Turiman menambahkan, adapun terkait sanksinya, yakni terdapat tiga kategori sanksi etik yang dimungkinkan, ringan, sedang, dan berat. Namun, belum bisa memastikan TR akan dikenakan kategori yang mana.

“Jadi, sudah diputuskan bahwa TR mendapatkan sanksi, tapi jenisnya akan diumumkan secara resmi di sidang. Itu juga masih menunggu koordinasi dengan pimpinan DPRD,” pungkas Politisi Gerindra Kota Depok itu.

Hendrik Tutuboy

21 Views