Warga Keluhkan Syarat Domisili SPMB Depok Halangi Pendidikan Anak
Depok,-citraindonesia.id,- Warga Kota Depok mengeluhkan aturan domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP 2025 yang mewajibkan Kartu Keluarga (KK) aktif minimal satu tahun. Kebijakan ini dinilai diskriminatif karena banyak anak berprestasi tidak bisa mendaftar lantaran persoalan administrasi.
Satra (37), warga Cilodong yang telah menetap 10 tahun di Depok, terpaksa menerima kenyataan pahit saat anaknya gagal mendaftar ke SMPN 31. “KK kami baru terbit 5 bulan lalu, padahal kami sudah melampirkan surat keterangan domisili dari RT,” ujar Ucok saat ditemui Media Online Kota Depok, Rabu (4/6/2025).
Ironisnya, anak Satra memiliki nilai akademik rata-rata 8-9. “Sangat disayangkan, anak berprestasi justru terhalang aturan teknis,” tambahnya.
Nasib serupa dialami keluarga Mama Safa (58) dari Pancoran Mas. Ponakannya ditolak di SMPN 20 dengan alasan sama dan kini menunggu verifikasi di SMPN 13. “Kami sudah berusaha memenuhi semua syarat, tapi tetap terkendala,” keluhnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Pakar hukum Muhammad Riyad, S.H., M.H. dari MR & Associates Law Firm, menyoroti ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D tentang jaminan keadilan hukum dan Pasal 31 yang menjamin hak pendidikan. “Pemkot bisa menggunakan alternatif seperti tagihan listrik atau surat RT/RW sebagai bukti domisili, bukan hanya KK,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan belum memberikan klarifikasi terkait penolakan terhadap calon siswa yang KK-nya belum memenuhi syarat satu tahun.
Warga berharap Pemkot Depok segera mengambil langkah untuk memastikan hak pendidikan anak-anak tidak terhambat oleh persoalan administratif. Jika tidak, langkah hukum seperti judicial review terhadap aturan SPMB bisa menjadi opsi untuk menuntut keadilan.
(*Din yusab)