Wakil ketua 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulan, Memimpin Sidang Raperda Kota Depok

KOTA KEMBANG, citraindonesiaonline.id – DPRD Kota Depok Mengesahkan tentang tata tertib Lima Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang dilaksanakan di Gedung DPRD kota Depok 8/1/2020.

Lima Raperda tersebut yaitu Tentang:
1. perubahan peraturan daerah Nomer 3 Tahun 2014 tentang( KTR ) kawasan Tanpa Rokok

2. Tentang perubahan Perda Nomer 7 Tahun 2010 Tentang pajak Daerah

3. Perubahan ke 3 tentang Perda no 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

4. Tentang perubahan Perda No 8 Tahun 2015 tentang Tarif pelayanan kesehatan kelas 3.

5. Tentang perubahan Perda No 2 Tahun 2012
tentang Bidang Perhubungan

6. Tentang perubahan Perda Nomer 9 Tahun 2012.

Untuk Raperda terkait Pajak Daerah tentang Retribusi bidang Perhubungan
Yeti menegaskan
Raperda tentang Pajak daerah dan Retribusi telah disetujui dan akan di evaluasi Oleh prinsip Jawabarat ( Jabar )
peraturan ini Bukan melarang masyarakat untuk memiliki kendaraan lebih dari satu khususnya kendaraan roda empat.

Yeti mengatakan hal ini bukan untuk mengoreksi Pemerintah Daerah
hal ini di usulkan agar pemerintah daerah bisa menunjang Pasilitas Umum yang benar benar nyaman dan aman yang dirasakan masyarakat

apabila Perda tersebut sudah di usulkan tentunya itu melalui tahapan yang ditetapkan oleh Walikota Depok ujar Yeti Wulandari.
(Dindin Syarifuddin)

275 Views
klik88 slot scatter hitam slot gampang maxwin slot mahjong https://smpn10kotasukabumi.or.id/