Terkait Ijin usaha Panti Pijat di Leuwinanggung Kena Sidak

 

Leuwinanggung, Tapos

Citra Indonesia Online – Berawal adanya informasi dari warga Setempat kepada Lpm kel Leuwinanggung Nuryadi, Bahwa adanya ijin yg tidak sesuai dengan kegiatan usaha yg dilakukan oleh salah satu panti pijat refleksi yg ada di kelurahan Leuwinanggung maka upaya Sidak ke tempat usaha pijat tersebut pun Terpaksa di lakukan (Senin,9/9) Dan setelah Melakukan beberapa koordinasi baik kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kasi trantib kelurahan Leuwinanggung termasuk karang taruna beserta Rw Setempat Maka Di lakukan beberapa hal terkait Ijin usaha Panti Pijat tersebut dimana Salah satu diantaranya adalah mempertanyakan keabsahan ijin usaha tersebut, yang ternyata setelah di Kroscek bahwa Ijin usaha tersebut baru hanya sampai ke tingkat RT.

Oleh sebab itu untuk sementara ijin usaha Panti pijat tersebut di stop kegiatannya selama proses perijinan masih  berlangsung,Maraknya Usaha panti pijat yang di sinyalir di salah gunakan tidak sesuai ijin membuat warga Leuwinanggung dan Pihak terkait khawatir dan langkah untuk mengantisipasinya maka di lakukanlah sidak atas ijin usaha di area tersebut.

 

 

Sidak ijin usaha Panti pijat yang di lakukan oleh Sinergi antara karang taruna kelurahan dengan pihak terkait di lingkungan kelurahan Leuwinanggung ini dalam upaya penertiban administrasi perijinan dan sekaligus juga mendukung kota Depok sebagai kota yang religius.

 

DD/Citra Indonesia

636 Views
klik88 slot scatter hitam slot gampang maxwin slot mahjong https://smpn10kotasukabumi.or.id/