DaerahekbisEkonomiHukumTNI/Polri

Soroti Bangunan tanpa Izin dan Dugaan Suap Gedor Demo Kantor Walikota

DEPOK Citraindonesia.id

Gerakan Depok Bersatu (Gedor) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Depok, menuntut ketegasan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar perizinan. Aksi ini dipimpin langsung oleh Eman Sutriadi, salah satu tokoh Gedor, yang menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan aturan hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

Eman menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menolak kehadiran investor di Kota Depok. Namun, setiap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami tidak menghalang-halangi investor. Tetapi investasi yang masuk ke kota yang sama-sama kita cintai ini wajib tunduk pada aturan dan regulasi Pemerintah Kota Depok,” tegas Eman dalam orasinya. Senin 29 Desember 2025.

Menurutnya, pelanggaran perizinan bangunan bukan persoalan baru di Depok. Praktik bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga pengabaian aturan lingkungan dinilai telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kemacetan, persoalan keamanan, hingga penurunan kualitas hidup warga.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota saat ini, Eman berharap penegakan aturan tidak lagi tebang pilih.
“Kita berharap benar-benar ada perubahan untuk menjadikan Depok Maju Bersama. Penegakan aturan harus tegas dan adil, tanpa pandang bulu, baik kepada investor besar maupun pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Eman juga menyoroti kinerja Tim Operasi Penertiban Terpadu yang memiliki kewenangan menyegel bangunan bermasalah. Ia menilai, secara aturan mekanisme penindakan sudah jelas, namun kerap mandek di tengah jalan.

“Kewenangan ada di tim terpadu untuk melakukan penyegelan. Tapi kenyataannya, sering tidak tuntas. Bahkan plang segel bisa hilang dalam waktu singkat, seolah tidak pernah ada penertiban,” katanya.

Ia menilai, pengabaian atau pencabutan plang segel berlogo Pemerintah Kota Depok bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah. Logo Pemkot Depok, kata Eman, memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.

“Logo Pemkot itu simbol kedaulatan dan kepercayaan masyarakat. Mencabut atau mengabaikannya harus ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Dalam aksinya, Gedor juga mengungkap dugaan serius terkait praktik suap. Eman menyebut adanya indikasi penyuapan terhadap oknum anggota Satpol PP Depok dengan nilai mencapai Rp70 juta.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tapi dugaan korupsi. Kalau aparat penegak aturan justru menerima suap, maka runtuhlah kepercayaan publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Eman juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Depok yang disebut-sebut membekingi operasional kafe KOAT Coffee yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru melindungi pelanggar, maka penegakan hukum akan semakin sulit dan masyarakat makin skeptis,” katanya.

Menutup keterangannya, Eman mendesak Pemkot Depok dan DPRD bertindak transparan dan profesional, serta menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran tanpa kompromi.

“Kita butuh kejelasan, transparansi, dan ketegasan agar Depok bisa maju tanpa praktik-praktik yang mencederai hukum,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, Gedor menyampaikan empat tuntutan resmi, yakni:

Tim Operasi Penertiban Terpadu Satpol PP Kota Depok segera memasang kembali plang segel di bangunan KOAT Coffee dan menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga izin dinyatakan lengkap dan sah.

Wali Kota Depok mengusut tuntas dugaan suap oleh oknum Satpol PP Depok dan melaporkannya ke aparat penegak hukum tindak pidana korupsi apabila terbukti.

DPRD Depok membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang diduga membekingi KOAT Coffee.

DPMPTSP Kota Depok memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan operasional KOAT Coffee tanpa izin serta menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum.

Karnikus citra Indonesia

25 Views