Sanggahan Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Timur Terkait Pernyataan Sekjen RLH

Citraindonesia – Tanjabtim-Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Timur membantah semua penyataan Sekjen RLH dedi saputra yang menyatakan bahwa dinas lingkungan hidup mandul soal tambang ilegal seperti yang termuat di salah satu media onlline tanggal 31 maret 2021 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Timur Gustin wahyudi,S.STP ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup terkait persoalan penambangan tanpa izin jenis  mineral bukan logam dan batuan tidak pernah berpangku tangan dan sampai saat ini telah melakukan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Perlu pihak RLH pahami bahwa kewenangan yang ada di Kabupaten/Kota se Indonesia saat itu adalah penerbitan izin lingkungan saja sebagai prasyarat bagi izin usaha pertambangan itu sendiri. Akan tetapi tentunya DLH selalu mengingatkan pihak-pihak  pelaku usaha tersebut, baik secara langsung, baik melalui Camat Geragai maupun Muara Sabak Barat guna melengkapi semua perizinan yang di butuhkan dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi dan DPMPTSP Provinsi Jambi yang pada saat itu memiliki kewenangan mutlak dalam hal proses penerbitan perizinan dibidang pertambangan, agar mereka (para pelaku usaha-red) dalam berusaha tidak menyalahi aturan dan tidak menimbulkan efek negatif yang terlalu besar bagi lingkungan tempat mereka berusaha. Terakhir Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  walaupun tidak memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang penataan usaha pertambangan,  kembali mencoba  menginisiasi rapat yg melibatkan sejumlah OPD terkait di tanjung jabung timur yang kita yakini bisa memberikan masukan dan solusi terkait persoalan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin. Kamis (01/04/2021).

” Karena kami memandang usaha pertambangan Ilegal ini secara makro dan persoalan krusialnya adalah pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat, baik itu para pekerja maupun pemilik lahan. Usaha itu (pertambangan-red)  tidak akan pernah berjalan jika 2 komponen itu (pekerja dan pemilik lahan) telah mapan secara ekonomi. Adapun usaha usaha yg telah kita lakukan sejauh ini terkait perlunya pelaku usaha melengkapi semua perizinan dalam melaksanakan kegiatan juga telah mulai  membuahkan hasil,terbukti dengan adanya pelaku usaha yang mengantongi izin usaha yang lengkap di Tanjab Timur.

Masih kata Gustin,” Terkait kewajiban pengawasan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup memastikan bahwa Instansi nya telah melakukan hal tersebut, akan tetapi yang perlu digaris bawahi adalah pengawasan yang kami lakukan tentunya kepada para pemegang izin lingkungan dengan mempedomani dokumen pengelolaan lingkungan yang mereka miliki, untuk usaha pertambangan yang tidak memiliki izin tentunya kita tidak melaksanakan pengawasan sebagaimana layaknya akan tetapi lebih mengedepankan upaya upaya yang bersifat pembinaan dalam bentuk perlunya melengkapi semua perizinan yg di perlukan.” pungkas nya.

Terpisah, Kepala Bidang P3KLH Dinas LH Agus pranoto,SH.MH saat dikomfirmasi via telpon celluler nya juga menjelaskan, bahwa apa yang di ucapkan oleh Dedi Saputra lebih kepada opini pribadi yang layak di pertanyakan kebenarannya.
” Saya juga sangat  menyayangkan pemberitaan salah satu  media online yang hanya menulis pemberitaan secara tidak berimbang dan tidak pernah komfirmasi atau upaya komfirmasi kebenarannya kepada pihak yang diberitakan, tentu nya agar sebuah pemberitaan lebih objektiv dan berimbang. Tapi saya yakin dan percaya bukan begitu sebenarnya seorang jurnalistik dalam bekerja,” terang Agus. Jum’at (02/04/2021).

Selanjutnya Agus Pranoto menambahkan akan mempertimbangkan upaya-upaya yang kami yakini benar, terkait jurnalis salah satu media onlline yang memberitakan hal tersebut.

” Saya merasa lebih lucu lagi setelah tau bahwa jurnalis  ini adalah juga salah satu anggota dari RLH itu sendiri, seakan-akan pemberitaan itu dari kita dan untuk kita,” pungkasnya sambil tertawa.(RN)

524 Views
klik88 slot scatter hitam slot gampang maxwin slot mahjong https://smpn10kotasukabumi.or.id/