Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Tentang LPJ Pemkot Depok Pelaksanaan APBD Tahun 2019
DEPOK,- Kota Kembang Citra Indonedia,– DPRD Kota Depok kembali mengadakan Rapat Paripurna tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Kota Depok.
Rapat peripurna ini bersifat Daring (online virtual) yaitu menggunakan aplikasi zoom, yang dihadiri kurang lebih 57 partisipan. Mulai dari perwakilan partai hingga aparatur dinas Kota Depok.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Depok TM. Yusufsyah Putra. Dalam pembukaan sidang paripurna, dikatakan bahwa kehadiran anggota dewan ada beberapa yang tidak bisa hadir namun menggunakan Virtual zoom dan juga anggota dewan yang tidak mengikuti sidang paripurna hari tanpa adanya kejelasan.
Ujar dari ketua DPRD Kota Depok bahwa kehadiran 15 org, virtual 26, ijin 2, tanpa keterangan sebanyak 7 orang,”Lanjut beliau rapat kali ini membahas Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Rapat berlangsung hanya 60 menit bertempat diruang Sidang Paripurna DPRD kota Depok, Kamis (23/07/20)
Wakil walikota Depok yang menggantikan Walikota Depok sebelum membahas pembahasan Badan Anggaran DPRD kota Depok, dimana beliau membukanya dengan balas pantun.
Adapun kutipan isi dari Laporan Hasil pembahasan tersebut diantaranya ;
Para anggota DPRD Kota Depok mengapresiasi serta mengucapkan selamat atas kinerja pemerintah Kota Depok, yang kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kali bettutut turut, dari Bqfan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Jawa Barat.
Ini tentunya terkait kerja keras Pemkot Depok, dalam tertib admininistrasi keuangan sesuai aruran dan standar yang berlaku. Adanya penghargaan tersebut di harapkan menjafi motivasi bagi Pemkot Depok untik beketjamlebih baik lagi, dan menghasilkan informasi keuangan yang dapat di pertanggung jawabkan,dengan proses kerja dan kinerja lebih transparan dan Akuntabel.
Dengan status WTP fapat di nilai secara umum bahwa pelaksanaan anggran Pemkot Depok tahun Anggaran 2019 sudah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut untuk memastikan bahwa pertanggung jawaban untuk memastikan, bahwa pertanghung jawaban anggaran oleh Pemkot Depok telah sesuai dengan harapan masyarakat. Perlu ditelaah apakah isinya telah optimal untuk mencapai Visi fan Misi Pemkot Depok.
Sejatinya anggaran tidak lepas dari fungsi sebagai instrumen untuk mewujutkan rencana-rencana strategis yang telah di buat dan sasaran-sasaran pokok yang telah di tetapkan dalam hal ini lebih khusus adalah yang diturunkan dari Visi dan Misi Pemkot Depok Tahun 2016-2021.
VisiKota Depok adalah menjadi Kota yang “Unggul, Nyaman dan Religius”. Untuk mencapai visi tersebut. Kota Depok mengemban misi – misi :
Meningkatkan mutu pelayanan publik yang profesional dan transparan.
Mengembangkan sumber daya manusia yang Religius, Kreatif, dan Berdaya saing.
Mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan berbasis ekonomi kreatif.
Membangun infrastruktur dan ruang publik yang merata. Berwawasan lingkungan dan ramah keluarga.
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan nilai – nilai agama dan menjaga kerukunan antar umat beragama serta meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kami badan anggaran DPRD Kota Depok menggaris bawahi misi yang lebih dapat diukur dan dirasakan secara obyektif. Yakni terkait pengembangan kualitas pelayanan SDM, Ekonomi dan Infrastruktur.
Pertanggung jawaban anggaran pemerintah Kota Depok meskipun sudah berstatus WTP dan dapat dikatakan telah bebas dari masalah administrasi keuangan, namun perlu dicermati dan dinilai apakah penyelenggaraan dan capaian-capaian realisasinya telah optimal dalam mewujudkan visi dan misi Kota Depok.
Selanjutnya yang menjadi fokus utama dari telahannya dapat diarahkan pada masalah-masalah sebagai berikut:
1.Efektivitas
2.Efisiensi
3.Konsistensi pelaksanaan
4.Konsistensi hasil
5.Peran anggaran dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Red- CI,
(Dindin Syaripudin)