*Penandatanganan PKS Revitalisasi Sekolah: Komitmen Pemerintah Wujudkan Sekolah Aman*
Jakarta, – citra Indonesia.id,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) secara resmi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (PKS) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bersama 31 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan 503 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jakarta, 5 Juni 2025
Penandatanganan ini merupakan implementasi langsung dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, yang menugaskan Kemendikdasmen sebagai pelaksana utama program revitalisasi infrastruktur satuan pendidikan nasional. Agenda ini juga bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa revitalisasi tahun ini berpijak pada tiga kerangka utama Sistem Perjalanan Pembangunan Nasional (SPPN): kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan.
“Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Pelaksananya jelas, yaitu Kemendikdasmen melalui Ditjen PAUD Dikdasmen, dan pendanaannya telah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp16,9 triliun,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (3/6).
Gogot juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tahun 2025 memiliki sejumlah pembaruan penting. Pertama, dana revitalisasi tidak lagi dikelola melalui Kementerian Pekerjaan Umum, melainkan langsung oleh Kemendikdasmen. Kedua, dana akan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui mekanisme swakelola dengan partisipasi masyarakat. Ketiga, pelaksanaan teknis akan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat, didampingi tim teknis perencana dan pengawas.
“Swakelola bukan hal baru—pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS). Sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional,” tambah Gogot.
Ia juga menegaskan bahwa revitalisasi ini bukan proyek biasa, melainkan bentuk konkret tanggung jawab negara untuk mewujudkan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas.
Menguatkan pernyataan tersebut, Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan telah menghasilkan daftar 9.404 sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA penerima bantuan revitalisasi dari total 10.440 satuan pendidikan yang ditargetkan pada tahun ini. Proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan dukungan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), serta didasarkan pada data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah divalidasi dan disesuaikan dengan kondisi aktual.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat—baik di pusat maupun di daerah—memiliki pemahaman dan komitmen yang sama. Setelah PKS ditandatangani, kami akan melanjutkan ke tahap PKS langsung dengan masing-masing satuan pendidikan penerima,” ujar Eko.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan agar seluruh proses dapat selesai dalam waktu enam bulan. “Seluruh jajaran pemerintah daerah diminta untuk segera membentuk panitia pembangunan, menyusun dokumen teknis, dan melaksanakan kegiatan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tepat waktu,” tambahnya.
Revitalisasi ini difokuskan pada enam prioritas utama: ruang kelas, ruang guru dan administrasi, toilet, perpustakaan, laboratorium, dan UKS. Usulan pembangunan di luar skala prioritas tersebut akan dipertimbangkan setelah kebutuhan esensial sekolah terpenuhi.
Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme mitigasi untuk menghadapi hambatan di lapangan, termasuk potensi gangguan dari pihak eksternal. Apabila ditemukan kendala, pemerintah daerah diminta segera melapor ke tingkat pusat agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, bahkan melalui jalur pengamanan apabila diperlukan.
Program ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan merupakan investasi negara dalam membangun sumber daya manusia unggul, sebagaimana ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan visi Indonesia Emas 2045. Dalam penutupan arahannya, Dirjen Gogot menyampaikan, “Revitalisasi satuan pendidikan adalah amanat konstitusi. Ini uang rakyat untuk kepentingan rakyat—terutama anak-anak kita. Jangan sampai ada yang tidak terlaksana karena kelalaian atau kurangnya komitmen. Ini urusan negara,” tutupnya
(*Din yusab)