KPU Kota Depok Berencana Terapkan E-Rekap Pilkada 2020
Pemkot depok.Citraindonesiaonlin.id-
Gunamemaksimalkan proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Depok berencana menerapkan aplikasi elektronik rekap (e-rekap). Penerapan aplikasi ini merupakan kebijakan baru dari KPU RI.
“Dengan e-rekap akan mempersingkat tahapan rekapitulasi, sehingga memudahkan bagi penyelenggara serta masyarakat dalam memperoleh informasi terkait hasil hitungan perolehan suara dengan cepat,” tutur Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna baru-baru ini.
Dikatakan Nana, penerapan aplikasi e-rekap tidak hanya memudahkan dalam memperoleh informasi penghitungan suara. Tetapi juga bisa mendukung penyelenggaran pesta demokrasi yang lebih baik.
” Meski demikian, kami masih menunggu arahan dari KPU RI terkait penerapan aplikasi tersebut di tahun ini. Tentunya, kami sangat mendukung diterapkannya sistem e-rekap ini,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Nana, pada rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemenaham Teknologi Informasi (TI) menjadi salah satu kriteria yang tetapkan. Dengan begitu, diharapkan penerapan aplikasi tersebut dapat maksimal.
“Pemahaman TI juga menjadi salah satu kriteria bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pendaftarannya sedang dibuka saat ini,” tandasnya.
(Dd Citra Indonesia Online.id)