KPPKMD: Penolakan Eksekusi Pasar Kemiri Muka Bukan Penolakan Hasil Putusan PN Depok

DEPOK I, citraindonesiaonline.id – Sidang gugatan terhadap pedagang pasar kemriri Muka, Beji Kota Depok oleh PT Petamburan Raya di PN Depok hari senin (18/11/2019) ahirnya ditunda. Pedagagang Pasar Kemiri Muka digugat karena dianggap menghalang2i eksekusi oleh PN Depok yang dilakukan pada19 Aprill 2018 lalu,dan sidangkan semeatinya digelar hari ini.
Sementara itu,
dalam pernyataan sikapnya ratusan Pedagang Kemiri Muka yang disampaikan oleh sekretaris Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok KPPKMD Afitafo Handayani kepada wartawan di Pasar Kemiri,Afitafo Handayani, mengatakan, KPPKMD Kota Depok adalah wadah pedagang dan pelaku usaha yang beraktivitas di pasar Kemiri muka.

Dikatakannya,” Dengan kisruh sengketa pasar Kemiri Muka Depok maka para pedagang dalam wadah kerukunan pedagang pasar kemiri muka mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di mana adanya perlawanan pihak ketiga yang saat ini masih dalam tahap kasasi.”

Ditandai, dengan adanya gugatan Pemerintah Kota Depok terhadap PT. Pertamburan Jaya Raya yang saat ini pada tingkat banding di pengadilan tinggi Jawa Barat.

A.Handayani juga mengiatkan tentang adanya pemberitaan di beberapa media cetak dan online terkait dukungan pedagang untuk pelaksanaan eksekusi adalah satu bentuk berita bohong karena sumber berita tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

” Nara sumber pernyataan tersebut bukanlah dari pedagang atau pelaku usaha pasar Kemiri Muka Depok” Tegas Handayani.

Ditambahkan, terkait dengan individuyang mengatas namakan pedagang Pasar Kemiri Muka Depok adalah tidak benar dan tidak jelas, karena tidak mewakili kepentingan pedagang pasar kemiri muka Depok, karena wadah pedagang pasar kemiri muka mewakili kepentingan pedagang adalah KPPKMD &Apepsi Komisariat Pasar Kemiri Muka Depok, selain itu juga Handayani mengatakan, bahwa pedagang menolak eksekusi pasar kemiri muka Depok adalah bukan tidak menghormati putusan pengadilan.

“Namun pedagang pasar kemiri muka Depok berpedoman pada surat keputusan Gubernur Nomor 59 3.82/Dk. 2 16- 2177/ 86 tanggal 26 Desember 1986.
Sekretaris KPPKMD Handayani mengemukan hal ini, usai pembatalan Sidang PN Depok di hadapan puluhan pedagang dan awak media di Sekretariat KPPKMD di Pasar Kemiri Muka Senin siang 18 November 2019.
Penundaan proses pengadilan pada hari ini oleh pengadilan negeri Depok sidang terkait dengan gugatan PT Petamburan Jaya Raya kepada para pedagang yang dianggap menghalang-halangi proses eksekusi pasar yang dilakukan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 17 April 19 April tahun tahun 2018 lalu.
Pada kesempatan tersebut A Handayani juga bercerita panjang tentang keberadaan lahan dan luas lahan pasar Kemiri muka serta SHGB no 68 atas nama PT Petamburan Raya adalah SK Gubernur Nomor 59 3.82/sk. 2 16. S/-/177/86 per tanggal 26 Desember 1986 dan bukan berdasarkan perjanjian nomor 6441./04/p//1987 tanggal 27 Februari 1987 tentang kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bogor dengan PT Petamburan Raya Jaya Raya dalam hal pembangunan pusat perbelanjaan di kota administratif Depok Kabupaten daerah tingkat 2 Bogor dikatakan oleh Handayani HGB nomor 68 atas nama PT Petamburan Jaya Raya sudah berakhir pada tanggal 4 Oktober 2008 lalu dan status tanah tersebut sejak didaftarkan dalam gugatan Pada tanggal 22 April 2009 adalah tanah HGB dan bukan tanah SHGB nomor 68 atas nama PT Petamburan Jaya Raya.(Dd/wira)

281 Views
klik88 slot scatter hitam slot gampang maxwin slot mahjong https://smpn10kotasukabumi.or.id/