Kepkan BPN/Agraria Cilacap Tanggapi Tuntutan Reforma Agraria Sejati
Cilacap, -Citra Indonesia.id,-
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cilacap, Andri Kristanto, menanggapi tuntutan Reforma Agraria Sejati dari kelompok Mangkubumi Desa Karangreja, Kecamatan Cipari. Saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa(13-01-2026).
Desakan kelompok Mangkubumi Desa Karangreja, Kecamatan Cipari terkait tuntutan realisasi program Reforma Agraria Sejati kepada pihak PT. RSA (Rumpun Sari Antan) untuk bertanggung jawab penuh dalam mengembalikan tanah hasil tukar guling yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
Adapun saat mendengar Tuntutan tersebut terkait dengan pengembalian tanah hasil tukar guling yang dinilai merugikan masyarakat kecil beberapa waktu yang lalu yang di informasikan beberapa rekan media di ruang kerjanya.
Andri menjelaskan bahwa ATR/BPN berperinsip jika tanah sudah dilepas oleh pihak PT. RSA (Rumpun Sari Antan), maka dapat diberikan hak milik jika penguasaan sudah lebih dari 20 tahun.
Untuk Tanah timbul, sesuai dengan Permen ATR no 17 tahun 2016 pasal 15. Warga mengajukan permohonan sertipikat atas tanah timbul yang mereka garap kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap. Lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti dengan program redistribusi tanah untuk tanah timbul. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap melakukan identifikasi dan peninjauan lapangan.
Tanah harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemohon, baik untuk pertanian maupun non-pertanian, Surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) yang diketahui oleh minimal dua saksi dan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah. Kemudian ada juga Ex HGU atau kepemilikan ex perusahaan dan tanah sengketa.
“Syaratnya itu dapat dipenuhi dari desa, jadi disini kepala desa yang harus berperan aktif demi kepentingan rakyatnya salah satunya dengan cara bersurat kepada saya, kemudian saya bersurat kepada menteri tentang tanah tersebut”, bebernya.
“Nanti itu bisa di redistribusi tanah. Atau Melalui program bantuan pemerintah daerah, Disana ada asisten yang membawahi bidang itu Dan lebih cepat lagi jika kelompok itu dengan bersurat kepada Sekda, nanti Bupati akan mengundang pihak-pihak yang terkait berikut perusahaannya juga diundang untuk Audiensi”, Andri melanjutkan.
“Andri berharap bahwa masalah tersebut dapat segera terselesaikan di tahun ini dan dari pemda juga ikut turun tangan demi warganya juga”, pungkasnya.
( Ed,Er,Citra Indonesia)
