Jokowi Tolak Permintaan Anies Baswedan Terkait Karantina Jakarta
Jakarta – Citra Indonesia -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengkarantina Jakarta.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan penolakan tersebut sudah disampaikan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas kemarin (30/3/2020).
Fadjroel menjelaskan daerah bisa menerapkan isolasi terbatas. Yaitu melalui tingkat RT,RW, Desa atau kelurahan dengan kebijakan kepala daerah.
“Tetapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tetapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah,” lanjut Fadjroel.
Kemudian, dia juga menjelaskan PP Karantina wilayah saat rapat terbatas pun tidak dibahas saat itu. Pembahasan kata Fadjroel terkait aturan mudik
1 dari 1 halaman
Anies Minta Izin
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan disebut telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dalam hal ini pemerintah pusat, untuk Jakarta melakukan karantina wilayah. Hal ini dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud menyebutkan surat tersebut bernomor 143 yang tertanggal 28 Maret 2020 atau hari Sabtu, dan baru diterimanya Minggu Sore atau 29 Maret 2020 kemarin.
“Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu,” kata Mahfud
(Dd*)