Dugaan Korupsi Dana di Desa Leuwikaret, Warga Menderita Akibat ulah Oknum.
Bogor, citra Indonesia.id – Masyarakat Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran desa yang diduga sarat dengan penyimpangan.
Berdasarkan hasil investigasi JPKP Nasional DPD Jawa Barat bersama team di lapangan atas laporan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat, sejumlah proyek pembangunan dan penggunaan dana desa tidak sesuai dengan harapan masyarakat, bahkan diduga kuat menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan ( Selasa, 02/01/2025 ).
Berbagai masalah mencuat, mulai dari pembangunan jalan betonisasi, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU), hingga dana desa untuk penanganan bencana alam dan program ekonomi masyarakat. Beberapa masalah utama yang dilaporkan adalah:
1. Pembangunan Jalan Betonisasi:
Tahun 2021: Anggaran Rp 1,075 miliar (dana Samisade dan pihak ketiga) diduga hanya menggunakan Rp 600 juta. Ketebalan jalan dan kualitasnya dinilai tidak sesuai RAB.
Tahun 2022: Anggaran Rp 502 juta dipotong 20% oleh pemerintah desa, kualitas jalan kembali mengecewakan.
Tahun 2023: Anggaran Rp 200 juta juga dipotong 20%, pengerjaan jalan betonisasi tidak sesuai harapan masyarakat.
2. Pengadaan Masker Tahun 2022: Anggaran Rp 75 juta hingga kini tidak jelas penggunaannya, tanpa ada transparansi dari pemerintah desa.
3. Bantuan RUTILAHU:
Tahun 2023: bantuan RUTILAHU di 4 titik lokasi yaitu, di Kp. Cioray dan Kp. Cibuntu di dapati adanya keterlambatan pembayaran oleh oknum hampir satu tahun.
Tahun 2024: Satu unit di Kp. Guha Kulon belum terealisasi meski dana dari pihak ketiga sudah cair.
4. Dana Desa untuk Bank Desa/BUMDes dan Program PKDT: Anggaran sebesar Rp 208 juta (untuk BUMDes dan PKDT) dilaporkan tidak terealisasi ke masyarakat.
5. Anggaran Penanganan Bencana Alam 2024: Dana Rp 38,7 juta tidak digunakan sesuai rencana, diduga terjadi penyimpangan.
Sedangkan untuk Kepala Desa Leuwikaret, Acep Handayudi, yang hampir setahun tidak aktif akibat stroke, yang menjadi pusat perhatian.
Namun, lemahnya pengawasan dari perangkat desa lain membuat permasalahan ini semakin kompleks.
Sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan hukuman pidana.
Hukuman untuk pelaku pemotongan anggaran desa diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa serta penegakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.
Mereka juga mendesak diadakannya musyawarah desa khusus untuk menunjuk pelaksana tugas kepala desa yang baru, sesuai Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Masyarakat Desa Leuwikaret mendesak instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Kejaksaan Negeri, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
Selain itu, diperlukan audit menyeluruh terhadap anggaran desa agar kepercayaan masyarakat dapat pulih.
Dugaan korupsi ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Pemerintah daerah harus segera bertindak agar hak-hak masyarakat terpenuhi dan penyalahgunaan wewenang tidak lagi terjadi pada desa yang lain.
* Karnikus