Korban Properti Bodong yang dilakukan PT Qlay di Laporkan Ke Polresta Resort Depok
Depok,- Citra Indonesia Online.Id,- Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan,
Baca Selengkapnya