DaerahHukumpendidikanperistiwapolitik

Badan Kehormatan DPRD (BKD)Kota Depok Qonita Lutfiyah Terkait Perkara RK dan TR Anggota DPRD Kota Depok,

Depok, Citra indonesi 10 November 2025

Yang saya hormati rekan-rekan media, sahabat jurnalis, dan seluruh masyarakat Kota Depok yang kami cintai.Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Depok pada hari ini.

Kami menganggap penting untuk menyampaikan perkembangan dua perkara yang sedang dan telah ditangani oleh Badan Kehormatan, agar publik memperoleh informasi yang utuh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan DPRD Kota Depok sebagai lembaga perwakilan rakyat.

1. Perkara atas Nama Rudi Kurniawan

Badan Kehormatan DPRD Kota Depok telah menerima informasi resmi terkait proses hukum yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, saudara Rudi Kurniawan.
Perkara ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok dan telah memperoleh putusan tingkat pertama. Namun demikian, yang bersangkutan masih menempuh upaya hukum banding Ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan demikian, status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Depok No 2 tahun 2018 tentang Kode etik dan Peraturan DPRD Kota Depok No 3 tahun 2018 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menegaskan bahwa:
– Badan Kehormatan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
– Badan Kehormatan tetap memantau dan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga peradilan dan penegak hukum.
– “Kami menghormati hak hukum saudara Rudi Kurniawan untuk menempuh upaya banding. Badan Kehormatan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ( Alur proses penanganan terlampir )

2. Perkara atas Nama Tati Rahmawati

Badan Kehormatan juga telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok atas nama anggota DPRD, saudari Tati Rahmawati.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara yang bersangkutan dan pihak eksternal DPRD ( Pradana Amaranta ).

Badan Kehormatan telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan, meliputi:
– Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,
– Penelaahan terhadap bukti tertulis dan dokumen pendukung,
– Pelaksanaan sidang kode etik yang berjalan secara objektif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat pleno Badan Kehormatan, disimpulkan bahwa Tati Rahmawati terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok.
Oleh karena itu, Badan Kehormatan menetapkan sanksi Sedang kepada saudari Tati Rahmawati dan merekomendasikan Kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa ( PKB ) untuk Pemindahan Dari alat kelengkapan yang bersangkutan.
“Kami menghargai itikad baik dari saudari Tati Rahmawati, namun proses etik harus tetap berjalan sesuai aturan. Badan Kehormatan wajib menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,”
Keputusan Badan Kehormatan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa ( PKB ) untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

( Tanggapan ada perbedaan putusan Badan Kehormatan dengan Langkah Keputusan yang di ambil oleh Fraksi PKB )

Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan atau kebijakan Partai Politik, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD Kota Depok;

Penutup
Badan Kehormatan DPRD Kota Depok akan terus berupaya menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Kami mengajak seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan semangat objektivitas dan keterbukaan.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama rekan-rekan media.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota DepokDr. Hj. Qonita Lutfiyah, S.E., M.M.

(Karnikus)

19 Views