Iblam School Of Law Gelar Seminar dan Peresmian CTEC Studies ( Center For Tox Excise Customs)

Jakarta,- Citra Indonesia.Id,- Seminar dan Peresmian CTEC STUDIES digelar di gedung pertemuan Iblam School Of Law Jalan Poltangan Raya No 6 Pasar Minggu Jaksel kamis 22-6-2023. Acara digelar dari jam 9:00 s/d 12.00 Wib

“Dengan Tema Menilai keberadaan pengadilan pajak dibawah Mahkamah Agung ( MA )”
Kerjasama STIH Iblam dengan Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia ( P3HPI )
Para nara sumber memberikan Materi Tentang Hukum pajak
Hadir dalam acara :

Dr Marjan Miharja SH MH.(Ahli Hukum tata negara) sebagai Pembicara.

Prof Dr Edi Selamet Irianto SH,M,si ( Guru Besar Politik Hukum Pajak)

Dr.Ardiansyah SH,MH ( Kaprodi Program Magister Hukum STIH Iblam )selaku Moderator.

Dr Rahmat Dwi Putranto SH,MH ( Ketua LPIHM Iblam)

Dr.Jhon Eddy SE,SH,MH,M,Kn ( Ketua Umum P3HPI )

Acara di gelar di Gedung Pertemuan SETHI Jalan Poltangan Raya Pasar Minggu Jaksel 22-6-23
Jam 9.00 s/d 12.00 Wib

Para Nara Sumber memberikan Materi tentan Sejarah dan UU Pajak, Perbandingan dan perubahan Hukum pajak jaman sebelum Orde baru Hingga sekarang,

Exif_JPEG_420

Dr,Andiansyah SH MH selaku moderator sampaikan mengenai Pengadilan pajak memang senantiasa memiliki kekhususan baik itu dari segi kelembagaan ya maupun dari segi keilmuannya,Hukum pajak jaman sekarang ini sudah masuk kedalam lingkungan Hukum administrasi Negara.

Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri diluar Hukum Tata negara dan hukum administrasi negara yang kebetulan saya juga sebagai pengajar hukum pajak,
Ada Dua pendapat dari Guru Besar yaitu dari prof Andriani yang menyatakan memang Hukum pajak itu berdiri sendiri tapi ada juga pendapat dari Prof Azhari yang juga memasukkan Hukum pajak itu ke dalam Hukum Pajak Itu ke dalam Hukum administrasi Negara.

Keputusan Mahkamah konstitusi yang nomor 26 tahun 2023 ini ya masih harus di Implementasikan lagih, salah satu rekomendasi beliau tetap mempertahankan keputusan pengadilan pajak walaupun sudah berada satu atap dengan pengadilan tata usaha negara,
Sehingga Implikasinya Hukum pajak di mahkamah Agung ( MA ) segera dibuat diskusi yang luar biasa.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Dr Marjan Miharja SH,MH Selaku Pembicara dalam acara
Iblam School Of Law Gelar Seminar dan Peresmian CTEC Studies ( Center For Tox Excise Customs)
menyampaikan Materi Kaitan nya dengan Independensi pengadilan pajak

Dr Marjan Miharja SH MH berpendapat,Saya berpikir mengenai konsepsi pengambilan pajak itu konsepsi tatanan renungan saja itu bukan hanya terkait dengan kepastian hukum tapi konsepnya berkaitan dengan pemantapan pungsi Pajak termasuk kesejahteraan pemanpaatan terhadap seluruh warga negara,tapi setelah saya mendengar paparan apa lagi beliau memang fakar profesor ahli termasuk praktisi Ahli di bidang pajak,

Dr Marjan sampaikan bahwa ia pernah menguji eksternal terkait dengan peradilan medis di Indonesia bagaimana aspek aparaturnya kalau kita mengacu kepada perspektif efektivitas hukum undang-undang apakah kemudian hari ini, misalkan jika aparaturnya itu keluar dari kementerian keuangan misalkan apakah kemudian efek lebih baik terhadap kasus-kasus perpajakan di Indonesia.

Saat peradilan panjang saat isunya ada di kementerian keuangan dan berapa masuk ke kas negara nya.
Pada perspektif kira kira setelah peradilan pajak ini ada di bawah Mahkamah Agung,
Misalkan karena tadi ada repotmasi ada SDM nya.
yang sudah saya sampaikan apakah itu memberikan dampak lebih baik dari kasus-kasus di Indonesia,

Saya melihat persoalan panjang masih dalam lingkup hukum dasar negara, kenapa saya bilang begitu karena memang ada Perspektif bahwa sengketa pada Keputusan pengadilan Negeri ( KPU) adalah keputusan badan atau Pejabat yang bersifat individu, kasus ini memang bisa masuk tetapi ternyata memang harus ada formasi bagaimana para ahli mampu merumuskan.

Sekarang Ini menjadi sebuah pertanyaan tentunya yang beliau sampaikan adalah terkait dengan efektivitas penanganan Sengketa salah satu contoh penanganan Sengketa satu tahun itu bisa mencapai 15 Ribu bahkan sampai 20 ribu kasus nah pemerintah daerah yang ada di pengadilan,apakah itu bisa ditangani dengan efektif,kita akan lihat dari inisiasi pemerintah pasca keputusan MK ini agar segera melakukan teknik perbaikan ,
Acara selanjutnya diadakan sesi tanya jawab,penyerahan Piagam penghargaan Kepada para Nara sumber dan Foto bersama

Din Yusab

1,632 Views
klik88 slot scatter hitam slot gampang maxwin slot mahjong https://smpn10kotasukabumi.or.id/