Ditengah Musibah Wabah Covid-19, Bangunan Megah Depan Kantor Desa Kuala Dendang Jadi Sorotan
Tanjabtim – citraindonesia. Merujuk kepada undang undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), begitu juga SKB tiga menteri, juga amanat Permendagri 113 dan 114, semuanya aturan ini mengamanatkan agar semua anggaran yang dikelola oleh pengguna anggaran yang berhubungan dengan uang negara perlu transparan atau terbuka kepada Publik.Sama dengan Dana Desa, juga harus transparan kepada publik atau masyarakat demi menghindari asumsi-asumsi negatif.
Dana Desa yang telah bergulir sejak tahun 2015-2020 terus meningkat dengan jumlah yang sangat besar, malah di tahun ini Dana Desa sampai mencapai (Rp.800.000.000 s/d 1,7 M), dan jumlah ini bervariasi malah ada yang lebih, maka hendaknya pengelolaan dan penggunaan Dana ini harus lebih terbuka.
Akan tetapi dalam menyikapi hal ini, Desa Kuala Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, dibawah dipimpinan Abdul Samad Syam tidak mentaati peraturan tersebut,
Pantau awak media dilapangan selasa 17/11/2020 tidak temukan papan informasi terkait pembangunan gedung serba guna yang cukup megah Di depan kantor Desa Kuala Dendang ini.
Kami awak media Citraindonesia mencoba konfirmasi terkait pembangunan gedung tersebut,
Rabu 18/11/2020 Awak media Citraindonesia dapat Menghubungi melalui pesan via whatsapp kepala Desa (Abdul Samad Syam-red).
Abdul Samad mengatakan bahwa bangunan itu bersumber dari silpa Dana Desa tahun 2019.
” Iya bang itu pembangunan lanjutan gedung serba guna dan Sarana olahraga sumber Dana dari Silpa DD tahun 2019 sebesar Rp.243 955 500.” jelasnya.
Disinggung terkait papan informasi, sang kepala Desa menyebutkan papan informasi nya terkena banjir.
” Kemaren ada bang, tapi terkena banjir, itu papan informasi nya sudah kami pesan, tapi belum datang,”kilahnya.(RN)