Audiensi di DPRD Depok, Warga Mares 1 dan 2 Desak Hak Kelola Apartemen Dikembalikan
DEPOK– Citraindonesia.co.idKomisi A DPRD Kota Depok mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik pengelolaan Apartemen Mares 1 dan 2. Dalam audiensi bersama perwakilan warga, pemerintah, dan developer pada Selasa 26 Mei 2026, Komisi A menetapkan tenggat Juni 2026 untuk pelaksanaan sosialisasi pembentukan PPPSRS.
Pertemuan yang berlangsung di ruang meeting DPRD Kota Depok ini membahas tuntutan warga yang merasa haknya sebagai pemilik dan penghuni diabaikan sejak 2006.
Hadir memimpin audiensi Ketua Komisi A Khairulloh, Wakil Ketua Imam Turidi, serta anggota Yusufyah Putra dan Binton. Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok diwakili Kepala Dinas Adnan Mahyudin dan Kabid Perumahan Refliyanto. Sementara dari pihak developer hadir Tonni Sitohang selaku Direktur Administrasi Umum PT Cempaka Bersama Maju.
Keluhan Warga: Keputusan Sepihak dan Kenaikan Tarif Tanpa Rembuk
Zainal selaku perwakilan warga menyampaikan, selama 20 tahun penghuni tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting terkait pengelolaan apartemen.
“Dari 2006 kami pemilik dan penghuni tidak pernah dilibatkan dalam keputusan penting mengenai pengelolaan apartemen. Padahal hak kami ada di situ. Developer seenaknya menaikkan tarif tanpa melibatkan kami sebagai pemilik dan penghuni,” kata Zainal.
Akibatnya, warga tidak memiliki kendali atas iuran IPL, pemeliharaan fasilitas, dan mekanisme pemilihan pengelola. Transparansi laporan keuangan juga menjadi sorotan.
Komisi A Tetapkan 3 Poin Rekomendasi
Setelah mendengar semua pihak, Komisi A DPRD Kota Depok mengeluarkan rekomendasi untuk segera menyelesaikan persoalan ini:
1. *Pengembang wajib membuat surat pernyataan* untuk menggelar pertemuan sosialisasi pembentukan PPPSRS dalam waktu dekat.
2. *Sosialisasi pembentukan PPPSRS harus dilaksanakan pada Juni 2026* dengan melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman serta seluruh stakeholder terkait.
3. *Proses pembentukan PPPSRS harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku*, khususnya *UU No. 20 Tahun 2011* dan *Permen PKP No. 4 Tahun 2025*.
Dasar Hukum yang Menguatkan Tuntutan Warga
Ketua Komisi A Khairulloh menegaskan, pembentukan PPPSRS bukan permintaan warga semata, melainkan kewajiban hukum yang mengikat pengembang.
“Pembentukan PPPSRS adalah amanat UU. Pengembang tidak bisa menunda atau mengabaikannya,” tegas Khairulloh.
*Pasal 77 UU No. 20 Tahun 2011* mewajibkan pembentukan PPPSRS paling lambat satu tahun setelah rumah susun dihuni. Lembaga ini menjadi wadah resmi bagi pemilik dan penghuni untuk mengelola, merawat, dan memutuskan kebijakan bersama.
Ketentuan ini diperkuat *Permen PKP No. 4 Tahun 2025* yang mengatur mekanisme pembentukan, pengesahan, hingga pengawasan PPPSRS oleh pemerintah daerah.
Jika pengembang tidak mematuhi, Pasal 94 UU No. 20/2011 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.
Komisi A memastikan akan mengawal langsung proses ini hingga PPPSRS Mares 1 dan 2 terbentuk. Langkah ini diharapkan mengembalikan hak kelola kepada warga dan menciptakan pengelolaan apartemen yang transparan.(Karnikus)
