Polemik Hotel Bumi Wiyata, Pemkot Depok Fasilitasi Karyawan Kena PHK Kerja di Luar Negeri
Depok,-citraindonesia.id,- Pemerintah Kota Depok melakukan monitoring ke Hotel Bumi Wiyata untuk mengetahui perkembangan kesepakatan yang dituangkan dalam surat Perjanjian Bersama dengan Nomor: 051/I-MGT/HBW/V/2025 tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono BE., M.Eng. mengatakan monitoring dilakukan untuk mengetahui perkembangan dari permasalahan yang terjadi antara Manajemen Hotel Bumi Wiyata dengan karyawannya.
Dari hasil monitoring itu, Sidik menjelaskan bahwa pihak pihak perusahaan akan melakukan pembayaran gaji bulan Maret-April 2025 selambat-lambatnya sampai dengan akhir tahun 2025.
“Pihak perusahaan telah melakukan pembayaran THR yang tertunda sebesar 50% dari upah. Pihak perusahaan telah melakukan pembayaran gaji bulan Mei 2025 sebesar 35% dari upah,” kata Sidik melalui keterangan resminya, Rabu (4/6/2025).
Sidik Mulyono juga memberikan beberapa saran untuk mempercepat penyelesaian permasalahan yang terjadi yaitu pihak manajemen mendesak pihak Owner (AJB Bumi Putera) selaku wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak yang tertunggak;
Selain itu, Sidik juga menyarankan pihak manajemen menfasilitasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan yang diperlukan bagi para pekerja, agar mereka tetap dapat berusaha mencari nafkah, jika sewaktu-waktu terjadi PHK.
“Dinas Tenaga Kerja akan membantu menyediakan pelatihan yang dibutuhkan oleh pihak pekerja yang akan mengalami PHK dan berminat untuk mengikuti pelatihan. Kami juga akan membantu penempatan para pekerja yang akan mengalami PHK ke hotel-hotel di luar negeri, terutama bagi yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi bahasa asing,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 11 Mei 2025 kedua belah pihak yang dimediasi Wamenaker Immanuel Ebenezer telah sepakat membuat Perjanjian bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
1,Mempekerjakan kembali pekerja yang sudah di PHK
2.Membicarakan kembali terkait gaji Bulan Maret-April 2025 serta Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 yang belum dibayarkan selambatnya lambatnya akhir bulan Mei 2025.
*Din Yusab