Lahan Pembangunan SMPN 35 Menuai Kontra, Hengky Ketua Komisi C DPRD Angkat bicara
Depok-CitraIndonesia.id,-Akibat banyak nya kesalahan atau kelemahan dalam Pengadaan lahan tanah khusus nya dalam pengawasan yang menuai Pro dan Kontra, akhir nya Komisi C DPRD Kota Depok angkat bicara mengenai polemik persoalan pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok yang terletak di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.
Ketua Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS Hengky menjelaskan, terkait dengan pembangunan SMPN 35 Depok memang sudah di bahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Memang sudah dibicarakan di dalam rapat Banggar, dan sudah diputuskan,” kata Hengky saat di Hubungi Media Sabtu (1/2/2025).
Hengky menjelaskan, pembahasan pembangunan SMPN 35 Depok itu sudah sesuai dengan hasil kajian teknis dan kajian akademis.
“Setelah itu dicocokan dengan kajian teknis dan kajian akademis yang memang sudah sesuai ya,” terang Hengky.
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadisrumkim) Kota Depok, Dadan. Dia menjelaskan, pembelian lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan langsung kepada pemilik lahan yang sah.
“Kami akan memberikan sesuai itu siapa pemiliknya. Kita juga sudah sesuai kajian kan. Kami pun takut kan, misalkan ini tidak layak dibayarkan karena secara administrasi salah, kami mengandeng dong, kalau kami takut makanya kami gandeng, kami ada notaris, kami ada BPN, gitu kan. Sebelum dibayar, kami pendampingan juga, apakah ini sudah layak kami bayarkan, ada di Kejaksaan, ada di Kepolisian,” terang Dadan saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (24/1/2025) lalu.
Dadan membeberkan, penyerahan pembayaran langsung ke pemilik lahan bernama Titi Suamiti sebesar Rp 15.166.000.000 yang disaksikan banyak orang.
“Ya kami bayarkan bahwa bu Titi itu ada Akte Jual Beli (Ajb) nya. Yang penting saya mau bayar, saya tanya mana bukti kepemilikannya, dijawabnya ada, terus saya tanya BPN ini bisa di proses ga, oh bisa pak, ya sudah. Kita tidak semena-mena melaksanakan pembayaran, wah kita ngeri. Makanya kami terbuka disitu (saat pembayaran), kita foto ramai-ramai tuh,” ungkap Dadan.
Polemik persoalan pengadaan lahan pembangunan SMPN 35 Depok mencuat saat LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) pada Selasa (21/1/2025) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan kerugian Negara atau Daerah senilai Rp 9.996.000.000 hingga Rp11.116.000.000 atas pembelian lahan seluas 4000 m² itu.
LSM Gelombang menduga nilai kerugian tersebut disinyalir menjadi ‘bancakan’ yang mengalir ke unsur pimpinan di Pemerintah Kota Depok, juga untuk kepentingan salah satu Calon Walikota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2024. (Dindin)