Ada Apa Achmadi Warga Mampang Korban Mafia Tanah, Tidak Di Ijinkan Demo Di BPN Depok ???
Depok, citraindonesia.id
Achmadi warga Mampang Depok yang merupakan Korban Mafia Tanah, yang sedianya hari ini Rabu ( 19/12/2024 ) menyampaikan aspirasi di BPN Kota Depok untuk meminta keadilan atas masalah yang menimpanya ,namun tidak di ijinkan dan BPN meminta Achmadi untuk mediasi dengan jajarannya, meskipun persiapan unjuk rasa sudah matang dengan aparat keamanan dari Polsek Sukmajaya sudah memenuhi Kantor BPN yang berlokasi di Jalan Boulevard GDC kota Kembang kecamatan Sukmajaya Kota Depok
” Tadi kami tidak di ijinkan untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi atas telah di zolimi dalam perkara sengketa lahan kami yang melibatkan berbagai pihak ” ungkap Achmadi usai mediasi dengan BPN Depok kepada awak media
Dikatakan Achmadi pihak BPN berjanji akan memediasi dengan pihak terkait dengan permasalahan yang muncul yang mengakibatkan dirinya di rugikan
” Sebenarnya kami mempertanyakan atas sikap BPN yang tidak transparan karena telah beberapa di minta klarifikasi sejak April hingga Desember 2024 namun ternyata BPN belum memberikan penjelasan yang resmi ” ungkap Achmadi kesal.
” Untuk itu kami minta perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Pemkot dan DPRD Kota Depok untuk membantu kami rakyat kecil yang menuntut keadilan atas kesewenangan pihak terkait yang mengakibat kami di rugikan sangat besar ” tegas Achmadi
Sebagai informasi, korban mafia tanah kembali menimpa Achmadi warga Mampang Depok, yang hari ini Rabu (19/12/24) akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut keadilan karena merasa terzolimi dalam perkara ini
*Proses Pelelangan Dinilai Janggal*
Kasus dugaan mafia tanah kembali muncul Kota Depok, yang menimpa Achmadi dalam Sengketa tanah ini menyeret keterlibatan bank BPR , Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana dalam proses pelelangannya dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur
Kepada awak media Depok Purwo Susanto SH Mkn, kuasa selaku hukum Ahmadi, mengungkapkan bahwa kliennya, Achmadi, memang sempat menjadi debitur di Bank BPR Olympindo Sejahtera Kelapa Gading Jakarta dengan status kredit yang macet. Namun, menurutnya, Ahmadi memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan kewajiban dengan penuh itikad baik. Kesepakatan sempat dicapai dengan pihak bank, yaitu penyelesaian senilai Rp 2.226.000.000 ,- ujar Purwo saat diwawancarai di kediaman Ahmadi pada Selasa (17/12/2024).
Ahmadi ungkap purwo, bahkan menyetorkan uang muka sebesar Rp200 juta sebagai mana yang di pinta pihak BPR dan ini sebagai bukti komitmen antara Achmadi dan pihak BPR
”Namun, masalah muncul ketika proses pelunasan berjalan. Mengingat nominal yang besar, transaksi melalui RTGS memerlukan waktu dan Ahmadi diminta jam 12 dana sudah ada namun ditengah perjalanan saat mengambil Cek Achmadi di washap bahwa lelang sudah dimenangkan orang lain” ucapnya
Purwo menegaskan lelang ini Diduga sangat Janggal tanpa mengikuti prosedur hukum sebagai mana mestinya karena di tengah upaya penyelesaian,
kuasa hukum BPR tiba-tiba memerintahkan Ahmadi untuk mengambil cek pada hari yang sama.
” Namun saat bergegas ke lokasi, tiba-tiba diumumkan ada pemenang lelang,” jelasnya dan menambahkan saat dicek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang ternyata benar telah dilaksanakan. Namun yang mengejutkan, tidak ada informasi siapa pemenangnya. Purwo pun menilai proses ini janggal, apalagi Ahmadi sebagai pemilik aset tidak mendapatkan pemberitahuan resmi.
“Bila klien saya hadir saat lelang dan menyatakan keberatan, lelang tidak akan bisa dilakukan. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Purwo.
Klarifikasi BPN Dipertanyakan
Purwo menyoroti sikap BPN Kota Depok yang dinilai tidak transparan. Meski telah berulang kali diajak klarifikasi sejak April hingga Desember 2024, pihak BPN belum memberikan penjelasan formal.
“Kami mempertanyakan kenapa tanah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Depok ini bisa beralih ke pihak lain. langkah hukum melalui PTUN akan kami tempuh jika tidak ada penjelasan memuaskan,” tandasnya (Lucy)